TIDAK DIJUAL KE NEGARA LAIN
“Semenjak kandungan uranium tersiar luas maka sejak itu pula ada dua negara yang telah melakukan pendekatan ke Batan. Sebetulnya, banyak negara-negara lain yang melirik uranium, hanya saja terbentur dengan aturan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran,” kata Kepala Batan Prof Dr Djarot Sulistio Wisnubroto dalam keterangan persnya di kantor gubernur Sulbar 11 tahun lalu yang dikutip dari Antaranews.com
UU tersebut telah mempersempit ruang gerak bagi pemodal untuk melakukan pengelolaan tambang uranium. Bahkan kata dia, upaya melakukan revisi terhadap UU yang mengatur ketenaganukliran itu telah dilakukan. Hanya saja, dengan berbagai pertimbangan maka pemerintah dan DPR belum menyetujuinya.
“Mungkin saja aturan ini sengaja diperketat agar negara kita yang memiliki kandungan uranium disimpan untuk tidak dikomersilkan pengelolaan dengan negara lain, tetapi diperuntukkan kebutuhan dalam negeri untuk dinikmati anak cucu kita dimasa depan,” ungkap Djarot.