Safri ‘Teriak’ APH dan Pemkab Parimo Tak Abai Surat Gubernur Soal Tambang Emas Ilegal Kayuboko 

  • Whatsapp
Screenshot

editor : admin | kailipost.com 


SULTENG – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri ‘teriak’ dan menyoal sikap Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong abai atas surat Gubernur Sulteng soal penghentian operasional Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Kayuboko. 

Safri menyampaikan keprihatinannya atas sikap Pemkab Parigi Mountong yang terkesan tidak mengindahkan arahan gubernur.  

Anggota dewan asal PKB yang dikenal ‘vokal’ menilai ketidakpatuhan tersebut mencerminkan lemahnya koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten terkait penegakan aturan di sektor pertambangan. 

Safri di Rapat Gabungan Komisi bersama perangkat daerah terkait di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Senin (29/9/2025) dengan lantang, ‘’Seharusnya Pemkab Parimo menindaklanjutinya, sebab surat itu dikeluarkan untuk menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat, serta bentuk penertiban terhadap aktivitas tambang yang tidak sesuai regulasi,” ujarnya. 

Legislator PKB ini meminta Bupati Parimo dan jajarannya untuk tidak ragu dan tidak takut dalam mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kayuboko.

Menurut Anleg Dapil Morowali dan Morowali Utara itu, penertiban aktivitas tambang ilegal maupun yang menyimpang dari izin, seharusnya menjadi prioritas agar tidak menimbulkan konflik sosial maupun kerusakan lingkungan yang lebih besar. 

“Bupati dan jajaran tidak boleh gentar menegakkan aturan. Negara harus hadir melindungi masyarakat dan lingkungan. Jangan sampai ada kesan pembiaran hanya karena ada tekanan dari pihak tertentu,” ucapnya. 

Safri juga meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan membantu Pemkab Parimo dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal di wilayah Kayuboko. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. 

“Penertiban tambang ilegal tidak bisa hanya dibebankan ke Pemkab Parimo saja. APH harus hadir mendukung agar penegakan hukum bisa berjalan secara efektif dan menyeluruh,” tegasnya. 

Penertiban tambang yang tidak berizin kata Safri, harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh agar tidak menimbulkan preseden buruk di kemudian hari. 

mantan aktivis PMII ini mengingatkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dapat menimbulkan kerugian jangka panjang, baik dari sisi ekologi maupun sosial. 

“Pemkab Parimo dan APH harus benar-benar mengawal keputusan Pemprov Sulteng. Harus dipastikan tidak ada lagi aktivitas pertambangan di Kayuboko sebelum seluruh izin operasional yang sah diterbitkan,” imbuhnya. 

Safri mendorong masyarakat atau koperasi untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai dengan amanat konstitusi.  Hal ini bertujuan agar pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, bukan menguntungkan segelintir cukong atau pemodal besar. 

“Kedaulatan rakyat atas sumber daya alam di wilayahnya sangat penting. Masyarakat harus mengurus izin guna mengelola tambang secara bertanggung jawab. Jangan ada lagi IPR yang hanya jadi kedok bagi cukong-cukong tambang,” pungkasnya. *** 

Berita terkait