DPKAD : Bukan Sembunyikan Anggaran, Yang Benar Itu Gaji PPPK di OPD 

  • Whatsapp


PALU – Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi menolak ‘menyembunyikan’ anggaran di OPD – OPD, di pos belanja pegawai. 

Pernyataan DPKAD Sulteng meluruskan pemberitaan  https://kailipost.com/2025/10/gubernur-sulteng-bongkar-praktik-sembunyi-anggaran-di-opd.html

Melalui rilisnya, DPKAD menyebut bahwa anggaran yang dimaksud bukan merupakan dana mengendap, melainkan alokasi belanja gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahap I dan Tahap II Tahun 2024, dan telah dianggarkan untuk pembayarannya selama 14 bulan pada Tahun Anggaran 2025. 

Masih keterangan DPKAD, jumlah penerima gaji PPPK tersebut terdiri atas 2.409 orang untuk Tahap I dan 1.062 orang untuk Tahap II namun dalam pelaksanaannya pembayaran gaji PPPK dimaksud dilaksanakan berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai dasar hukum pencairan.  Untuk Tahap I, SPMT berlaku mulai Juli 2025, dan untuk Tahap II mulai November 2025. Oleh karena itu, sebelum jadwal pembayaran dalam SPMT tersebut, dana yang belum terealisasi bukan dana mengendap, tetapi merupakan dana siap salur yang akan dibayarkan sesuai ketentuan. 

Selanjutnya, merujuk pengalaman tahun-tahun sebelumnya, bahwa setelah terbitnya Surat Kementerian Dalam Negeri tentang Hasil Reviu Raperda APBD-Perubahan, dan nomor register dari Kemendagri yang menandakan bahwa APBD Perubahan bisa efektif berjalan, maka penyerapan dana untuk APBD akan lancar, mengingat pola realisasi APBD di Pemda-Pemda yaitu di 2 (dua) bulan terakhir tahun anggaran berkenaan.

Kemudian, seluruh proses penganggaran dan pelaksanaan pembayaran mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis

Pengelolaan Keuangan Daerah. Apabila terdapat selisih antara pagu anggaran dan realisasi pembayaran gaji, maka selisih tersebut secara otomatis menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sesuai Pasal 1 angka 53 Permendagri 77/2020, yang akan dilaporkan secara transparan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). 

Dan untuk tambahan penjelasan bahwa Anggaran tersebut, adalah masih sebatas Target atau Rencana yang akan direalisasikan. Dengan demikian, pemberitaan adanya dana yang disembunyikan tidak berdasar, karena seluruh anggaran dimaksud memiliki dasar hukum dan peruntukan yang jelas, serta jadwal pembayaran resmi berdasarkan SPMT masing-masing pegawai PPTK. 

Seperti diketahui, DPKAD  yaitu instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan aset milik daerah. Tugasnya meliputi pengelolaan pendapatan daerah, keuangan daerah, dan aset daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *** 

Berita terkait