Setahun Lagi Akan Angkat Kaki, BMU Keburu Tertangkap Satgas PKH, Nambang Nikel Ilegal di Hutan 

  • Whatsapp

JAKARTA – Kecepatan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) gabungan TNI, Polri dan Jaksa di Indonesia patut diacungi jempol ‘gaya Purbaya’ Demikian keterangan pihak Satgas PKH ke redaksi kailipost.com dari Jakarta.

Pasalnya, sesuai dengan masa berlaku izin usaha pertambangan PT Bumi Morowali Utama disebutkan Oktober 2026 mendatang. Bisa dibayangkan, bila Satgas PKH bergerak lama, maka semakin sulit mengusut dan pengembalian penguasaan hutan tanpa izin. Demikian berbagai laman website di ruang digital.

DATA PT BMU 

PT BMU, didirikan sejak 2011. Memiliki izin tambang atau IUP operasi produksi berkode 3472062122014108. BMU tahun depan, Oktober 2026 izinnya berlaku. Olehnya, tindakan Satgas PKH sangat tepat. 

BMU kantornya di desa asal Gubernur Sulteng, yaitu Desa Wosu, Kabupaten Morowali yang menjadi ‘surga nikel’ Indonesia. Bahkan dunia. PT Bumi Morowali Utama memiliki konsesi 1.963 hektare di Desa Laroenai, Kecamatan Wosu, Morowali. 

BMU bukan perusahaan yang patuh aturan. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Satgas PKH akhirnya melakukan penguasaan kembali lahan yang dikuasai perusahaan tersebut. Karena tim Satgas PKH menemukan bukti BMU melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin resmi, 5 Nopember 2025. Sehari setelah tim di lokasi 4/11/2025. 

TEMUAN SATGAS DI LAPANGAN 

PT BMU membuka area tambang di kawasan hutan seluas 66,01 hektare, baik di dalam maupun di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya, kata Anang. 

Total, sekira 62,15 hektare terbukti tidak memiliki izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Perinciannya: 46,03 hektare berada di dalam wilayah IUP, sedangkan 15,94 hektare di luar wilayah izin operasi produksi.

Anang menambah, BMU bukan satu-satunya. Dari operasi nasional yang dilakukan Satgas PKH, ada sembilan perusahaan tambang di berbagai daerah—termasuk Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, dan Bangka Belitung—yang diduga melakukan kegiatan serupa di kawasan hutan tanpa izin.

KONFLIK LAHAN 

PT BMU data elektronik jejaknya tercatat secara hukum memiliki tata kelola rumit. Pada 2019, perusahaan ini pernah digugat PT PAM Mineral Indonesia (PAM) terkait tumpang tindih area izin, penguasaan lahan, dan infrastruktur tambang di kawasan pelabuhan.

Satgas PKH diharapkan juga menelisik jauh praktik ‘Pelakor’ di ruang dan wilayah hutan di Morowali Utara dan Morowali berbatasan dengan Kabupaten Banggai yang rawan kerusakan hutan. *** 

Berita terkait