Satgas PKH Diminta Tindak Perusahaan Nikel Perusak Kawasan Mangrove, Safri: Pidanakan Mereka ! 

  • Whatsapp

Katanya, aktivitas perusahaan di kawasan mangrove yang tidak memiliki dasar perizinan yang sah atau menyimpang dari izin merupakan pelanggaran serius terhadap hukum kehutanan dan lingkungan hidup, serta bentuk pembangkangan terhadap kebijakan negara dalam menjaga ekosistem pesisir. 

“Satgas PKH dibentuk untuk menertibkan penguasaan kawasan hutan secara ilegal. Maka tidak boleh ada kompromi terhadap perusahaan yang merusak mangrove, apalagi beroperasi tanpa izin atau melebihi izin yang diberikan,” tegas Safri, Sabtu (10/1/2026). 

Menurut Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng itu, kerusakan mangrove bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut kedaulatan negara atas kawasan hutan dan ruang pesisir. 

Safri menilai pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut sama saja dengan melemahkan wibawa hukum dan membuka ruang kejahatan lingkungan yang terstruktur. 

“Pembiaran perusakan mangrove sama saja memberi ruang kejahatan lingkungan yang terorganisir serta menunjukkan negara absen dalam menegakkan hukum,” ucapnya. 

Berita terkait