
Legislator PKB ini mengingatkan bahwa mangrove memiliki fungsi strategis sebagai pelindung pesisir, penyangga ekosistem laut, serta sumber penghidupan masyarakat nelayan. Karena itu, setiap aktivitas usaha di kawasan tersebut wajib tunduk secara ketat pada aturan perizinan dan tata ruang.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Jika ada perusahaan yang menguasai atau merusak kawasan mangrove di luar izin, Satgas PKH harus turun tangan, menghentikan aktivitasnya, dan memulihkan kawasan yang rusak,” ujar Safri.
Safri juga meminta Satgas PKH tidak hanya melakukan penertiban administratif, tetapi mendorong penegakan hukum pidana terhadap perusahaan yang terbukti melanggar, sebagai bentuk efek jera dan peringatan keras bagi pelaku usaha lainnya.
“Penertiban tidak boleh sekadar simbolik. Harus ada tindakan tegas, transparan, dan menyeluruh. Ini penting agar publik melihat negara benar-benar hadir dan serius melindungi lingkungan,” kata Safri.
Lebih lanjut, Safri menekankan kebijakan terbaru pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang pemanfaatan ruang kawasan mangrove menegaskan prinsip perlindungan ketat, pengendalian pemanfaatan ruang, serta kewenangan negara untuk menghentikan dan menertibkan kegiatan usaha yang tidak sesuai perizinan dan tata ruang.







