Satgas PKH Diminta Tindak Perusahaan Nikel Perusak Kawasan Mangrove, Safri: Pidanakan Mereka ! 

  • Whatsapp

“PP terbaru sudah sangat jelas. Mangrove bukan ruang bebas eksploitasi. Jika ada perusahaan yang melanggar, Satgas PKH wajib menghentikan aktivitasnya dan memulihkan kawasan yang rusak,” tukasnya.

Mantan aktivis PMII ini berharap Satgas PKH dapat bekerja secara transparan dan profesional dengan melibatkan pemerintah daerah serta membuka hasil penertiban kepada publik. 

Langkah tegas dinilai penting untuk memastikan perlindungan kawasan hutan mangrove di Sulawesi Tengah berjalan konsisten dan berkeadilan.

“Penertiban ini harus menjadi sinyal kuat bahwa hukum ditegakkan dan perlindungan lingkungan hidup tidak boleh dikompromikan,” pungkasnya. *** 

Berita terkait