Legal Counsel: TPP Dibentuk Sah, Caretaker yang Ilegal

  • Whatsapp

PALU – Konflik antara KONI Palu dan KONI Provinsi Sulawesi Tengah terus berlarut dan masih di ruang sah dan tidaknya hasil Musorkot V KONI Palu dan pula sah dan tidaknya keputusan KONI Sulteng memutuskan caretaker di ruang publik.
Legal Counsel menyampaikan klarifikasi, bantahan, dan penegasan hukum berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI Tahun 2020.

  1. Pembentukan TPP MUSORKOT-V Telah Sah dan Konstitusional

Bahwa TPP MUSORKOT-V KONI Kota Palu telah dibentuk melalui Rapat Pleno/Rapat Pengurus KONI Kota Palu pada tanggal 25 November 2025 di Cafe Tanaris, yang merupakan forum organisasi sah dan juga dihadiri oleh unsur KONI Provinsi Sulawesi Tengah, serta 100% dihadiri oleh seluruh Pimpinan Cabang Olahraga tingkat Kota. Fakta kehadiran unsur KONI Provinsi dan seluruh Pimpinan CABOR tersebut membuktikan bahwa proses pembentukan TPP dilakukan secara terbuka dan diketahui bersama, tanpa adanya keberatan formal pada saat itu.

  1. Rujukan Eksplisit AD/ART KONI 2020

Berdasarkan ketentuan AD/ART KONI 2020:

  • Pasal 24 Anggaran Dasar KONI menegaskan bahwa MUSORKOT merupakan salah satu bentuk Musyawarah Olahraga dalam struktur KONI.
  • Ketentuan AD dan ART KONI menempatkan MUSORKOT sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat Kabupaten/Kota, termasuk dalam pemilihan Ketua Umum.
  • Tidak terdapat satu pasal pun dalam AD/ART KONI yang mewajibkan pembentukan TPP MUSORKOT harus melalui RAKER.

Dengan demikian, Rapat Pleno/Rapat Pengurus KONI Kota Palu memiliki kewenangan sah untuk membentuk TPP, sepanjang memenuhi ketentuan organisasi dan tata tertib, sebagaimana telah dilaksanakan pada 25 November 2025 di TANARIS Cafe Jl. Moh. Hatta, Palu. (Dokumen lengkap).

  1. RAKER Bukan Syarat Imperatif Pembentukan TPP

RAKER pada hakikatnya merupakan forum perencanaan dan evaluasi program kerja, bukan satu-satunya forum yang bersifat imperatif untuk seluruh keputusan organisasi.
Menafsirkan RAKER sebagai syarat mutlak pembentukan TPP adalah penafsiran keliru, berlebihan, dan tidak memiliki dasar eksplisit dalam AD/ART KONI.

  1. MUSORKOT-V KONI Kota Palu dan Hasilnya Adalah Sah.

Berdasarkan AD/ART KONI, MUSORKOT-V KONI Kota Palu telah terlaksana secara sah dan demokratis pada 20 Desember 2026 di ASTON Hotel Palu (Dokumen lengkap), serta telah:

  • Menetapkan Saudara Reynol Kasrudin sebagai Ketua Umum KONI Kota Palu Periode 2025–2029;
  • Menghasilkan keputusan organisasi yang mengikat dan berkekuatan hukum di tingkat Kota Palu.
  1. Penetapan CARETAKER oleh KONI Provinsi Sulawesi Tengah Justru Cacat Hukum.

Dengan telah terbentuknya TPP secara sah, serta terselenggaranya MUSORKOT-V dan ditetapkannya Ketua Umum Terpilih, maka tidak terdapat kekosongan kepemimpinan (vacuum of power) di tubuh KONI Kota Palu.

Oleh karena itu, penerbitan CARETAKER oleh KONI Provinsi Sulawesi Tengah dengan alasan cacat prosedural pembentukan TPP adalah:

  1. Tidak memiliki dasar hukum dalam AD/ART KONI Tahun 2020;
  2. Bertentangan dengan prinsip kedaulatan MUSORKOT sebagai forum tertinggi di tingkat Kota;
  3. Mengabaikan hasil MUSORKOT yang sah dan demokratis.

Dengan demikian, keputusan CARETAKER tersebut secara hukum organisasi adalah cacat hukum (niet rechtmatig) dan wajib ditolak, karena:

  1. Tidak memenuhi syarat objektif penerbitan CARETAKER;
  2. Melanggar asas kepastian hukum dan demokrasi organisasi;
  3. Berpotensi menjadi bentuk intervensi berlebihan terhadap otonomi KONI Kota Palu.
  4. Penegasan Akhir

Kami menegaskan bahwa:

  1. TPP MUSORKOT-V KONI Kota Palu sah secara AD/ART;
  2. MUSORKOT-V dan hasilnya sah serta mengikat secara hukum organisasi;
  3. CARETAKER yang diputuskan melalui SK 08 Tahun 2026 KONI Provinsi Sulawesi Tengah tidak memiliki dasar hukum yang sah dan karenanya wajib ditolak. Jika Pihak CARETAKER aquo lakukan aktivitas, maka Pihak Kami akan layangkan SOMASI pada kesempatan pertama.

Kami mengajak seluruh pihak untuk kembali pada koridor AD/ART KONI, menghormati hasil MUSORKOT-V, dan menghentikan praktik yang berpotensi mencederai demokrasi serta pembinaan olahraga di Kota Palu. Hal itu disampaikan ke redaksi malam ini Yahdi Basma SH dari Legal Counsel atas nama Ketua Umum Terpilih KONI Kota Palu 2025-2029. ***

Berita terkait