Sebelumnya, Musprov Kadin VIII rencananya digelar 23 – 24 April 2026 sebagaimana Surat Kadin 1294/ WKU/ III/ 2026 tetanggal 17 Maret 2026 lalu.
Alasan penundaan kali kedua adalah hasil rapat Kadin Sulteng dengan Kadin Indonesia 16 April 2026 di Kantor Kadin Indonesia Jakarta lalu.
Mengapa Kadin Indonesia menyetujui penundaan kali kedua? Asbabnya yaitu melakukan penelahan menyeluruh terhadap kondisi faktual keanggotaan dan kesiapan penyelenggaraan di tingkat provinsi.
Hasil evaluasi diketahui ternyata jumlah anggota yang memiliki hak suara belum memenuhi ketentuan minimal yaitu 50 anggota perusahaan dengan kualifikasi tertentu sebagaimana yang diatur dalam peraturan Organisasi Kadin indonesia. ‘’Maka dari itu Kadin Indonesia menyetujui penundaan Muprov VIII menjadi rentang Waktu paling Lambat 30 Mei 2026,’’ kata Sekretaris Steering Committee Farid Djafar Nazar SH malam ini ke redaksi (16/4/2026) di Palu.
Kadin Indonesia menegaskan agar jedah penundaan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Kadin Provinsi Sulteng untuk melengkapi verifikasi Administrasi dan Keanggotaan dan menyesuaikan seluruh proses dengan AD/ART dan peraturan Organisasi yang berlaku.
Selain itu Kadin Indonesia melalui bidang Organisasi dan Keanggotan memonitoring dengan harapan pebenahan segera diselesaikan sehingga Muprov VIII Kadin Sulawesi Tengah dapat terlaksana dengan Baik karna Organisasi kuat di mulai dari Proses yang benar, ujar Farid Dj Nasar salah satu Wakil ketua Kadin Sulteng
Zulfakar Ketua Bidang OKK Kadin Sulteng membenarkan Persetujuan Penundaan Muprov dari Kadin Indonesia. ‘’Dan kami sudah menindak lanjuti dengan Surat menyampaikan ke Kadin kabupaten/ Kota dengan Surat NO : 023/ KDN- ST/ IV/ 2026 tanggal 16 April 2026.’’ Tutup Zulfakar.
Rapat di Jakarta antara Kadin Sulteng dengan Kadin Indonesia yang hadir antara lain; Ketua Kadin Sulteng, M Nur Rahmatu, Wakil Ketua Organisasi Taufan Eko Nugroho, Wakil Ketua Bidang Hukum/Sarana Prasarana Aziz Syamsudin, Komtap Organisasi Widi, Komtap Keanggotaan Hamzah, dan anggota bidang organisasi M Nasir. ***








