Salahnya cukup signifikan. Akun sosial media tak perlu berizin. Minimal berbadan hukum milik yayasan. Akun sosial media bisa tiap detik dibuat dan ditutup. Bukan seperti media arus utama. Harus berbadan hukum, memiliki OSS, didaftarkan di Dewan Pers sampai nantinya diverifikasi mulai jumlah jurnalis, kantor hingga syarat lainnya.
Fakta kedua; akun sosmed berperilaku pers memanfaatkan ‘pindahnya’ iklan – iklan di media massa ke media sosial. Padahal, keduanya tidak memiliki keseimbangan kompetensi. Tak ada kewajiban akun di sosial media memiliki kode etik, bahkan aturan dan standard seperti pers. Akun sosmed ‘bergaya’ pers juga mengumpulkan pundi pundi pendapatan dari postingannya. Yang tidak dapat disamakan dengan karya atau produk jurnalisme.
ADA RANTAI YANG PUTUS
Ketiadaan regulasi yang mengatur secara ketat bahwa platform media sosial berperilaku media arus utama wajib tunduk pada UU Pers, akhirnya menjadi ‘rantai yang putus’ sistem hukum di Indonesia.
Sebagai komunitas pers, sudah saatnya mengajak dewan pers dan pemerintah (fasilitator) untuk melahirkan rule yang adil dan seimbang antara media sosial dan media mean stream Baik pola penyajian konten wajib berpedoman sebagaimana ketentuan pers. Sehingga akan lahir konten atau produk media sosial yang bertanggung jawab, memenuhi standar jurnalisme, utamanya bagi para pemengaruh.
PERANG DINGIN
Kini ada kecenderungan bahwa pejabat politik lebih memilih pemengaruh atau lazim komunitas medsos menyebut influencer ketimbang ‘pencitraan’ di media pers.
Di medsos seorang politisi bisa ‘pansos’ hingga tak masuk akal sehat. Sedangkan di media pers ada standar nilai dan moral yang membatasi. Atau kata sederhananya pelaku pers tak akan ‘mengotori’ karya jurnalistiknya yang bukan faktual atau ide yang bisa diterima publik.
Bergesernya perilaku politisi (memilih medsos) dan mengurangi pencitraan di media massa bukan hanya dipandang merugikan secara material lembaga pers. Tapi jauh yang lebih substansial yaitu pers secara tidak sadar dihancurkan kredibilitasnya.
PEMERINTAH MULAI SADAR
Komdigi, kementerian yang memiliki kewenangan di republik ini sudah mengeluarkan peraturan TUNAS. salah satunya baru membatasi usia anak memiliki akun medsos di platform apa saja.
Sedangkan KSP, melalui Kepala stafnya Muhammad Qodori merespon positif agar media sosial ‘mencari cuan’ dengan model pers wajib menggunakan standar pers. Termasuk izin dan legalitas serta melakukan kerja kerja jurnalistik. Qodori mengatakan itu ketika di acara Serikat Wartawan Senior (SWS) di Jakarta (17/4/2026).
Katanya, banyak akun akun anonim bahkan menggunakan pemengaruh dengan perilaku pers justru produknya merugikan publik. Atau setidaknya menyesatkan publik agar membenci pemerintah. Mencitrakan buruk pemerintah sesuai pesanan dengan konten yang bebas tanpa konfirmasi, verifikasi data dan pencarian fakta. ***








