Dengan nada tegas, ia mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin operasional PT FMI. Pernyataan keras itu merupakan buntut dari tragedi tewasnya salah seorang pekerja kontrak di area kerja perusahaan tersebut beberapa waktu lalu.
Safri menilai, nyawa manusia seolah tidak berharga di mata perusahaan yang ia anggap lalai dalam menerapkan standar keselamatan kerja.
“Saya tegaskan, jangan main-main dengan nyawa rakyat! Kami mendesak operasional PT FMI dicabut sekarang juga. Tragedi ini bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, tapi bukti nyata adanya pembiaran,” ujarnya.
Safri menuding PT FMI kerap menyederhanakan regulasi yang ada. Menurutnya, sikap meremehkan aturan itulah yang menjadi akar penyebab terjadinya pelanggaran fatal di lapangan hingga memakan korban jiwa.
“Mereka (PT FMI) terlalu menggampangkan aturan. Prosedur hanya dianggap formalitas di atas kertas, sementara fakta di lapangan sangat berisiko. Mereka tidak layak beroperasi di tanah Sulawesi Tengah!” tegasnya.
Tidak hanya menyasar perusahaan, Safri juga melayangkan kritik keras terhadap kinerja Inspektur Tambang. Ia menilai pengawasan yang dilakukan selama ini mandul dan terlalu formalitas.
“Saya melihat Inspektur Tambang ini terlalu sibuk berkutat pada aspek administratif belaka. Anda jangan hanya melihat kelengkapan dokumen di atas meja sementara nyawa melayang di lapangan!” semprot Safri.
Ia menekankan bahwa subtansi masalah yang terjadi adalah pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ini bukan soal kertas, ini soal pelanggaran Undang-Undang Minerba. Ada kewajiban perusahaan terkait kaidah teknik pertambangan yang baik dan keselamatan kerja yang diabaikan. Jika Inspektur Tambang tetap lunak dan hanya bicara administrasi, maka kalian turut bertanggung jawab atas ketidakpatuhan ini,” ucapnya.
Lebih lanjut, Safri meminta Gubernur Sulawesi Tengah untuk mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi total seluruh izin perusahaan yang beroperasi di kawasan industri. Fokus utamanya adalah perusahaan-perusahaan yang hanya bertindak sebagai subkontraktor.








