Karena itu, ia mendukung penuh penegasan Menteri Dalam Negeri bahwa anggota DPRD tidak boleh menjadi eksekutor proyek, mengelola anggaran, menentukan kontraktor, maupun terlibat dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Pokir.
Menurut Safri, anggota DPRD memahami secara utuh batas kewenangan yang telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah, peraturan mengenai pengelolaan keuangan daerah, hingga berbagai Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tata cara penyusunan APBD.
“Anggota DPRD hanya memiliki fungsi menyerap, mengusulkan, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat agar masuk dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Setelah APBD ditetapkan, pelaksanaannya sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif. Tidak ada ruang bagi anggota DPRD untuk menjadi pelaksana proyek,” tegas Safri usai hadir sebagai narasumber dalam program podcast Bacas di Kota Palu, Sabtu (30/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa Pokir DPRD pada dasarnya merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang diperoleh melalui reses, kunjungan kerja, serta forum perencanaan pembangunan seperti Musrenbang.







