Ketua Fraksi PKB ‘Bongkar’ Mekanisme Pokir; Anleg Mengusul di Sistem, OPD Eksekusi  

  • Whatsapp

“Pokir bukan jatah pribadi anggota DPRD. Pokir adalah amanah rakyat yang harus diperjuangkan agar menjawab kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun politik,” katanya.

Safri juga mengingatkan bahwa seluruh kegiatan yang bersumber dari Pokir tetap wajib mengikuti mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui tender, e-katalog, maupun metode pengadaan lainnya. 

Penentuan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga pengelolaan anggaran sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

“Anggota DPRD memahami aturan dan memahami konsekuensi hukumnya. Karena itu, tidak ada alasan bagi anggota dewan untuk menjadi pelaksana proyek atau mengintervensi proses pengadaan. Aturannya sudah jelas dan batas kewenangannya juga jelas,” tegasnya.

Terkait munculnya berbagai dugaan penyimpangan Pokir yang tengah menjadi perhatian publik, Safri menyatakan mendukung langkah Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengusutan secara profesional dan objektif. 

Namun ia mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, adil, dan tidak tebang pilih sehingga tidak menimbulkan persepsi bahwa proses hukum dijadikan alat tekanan politik atau pesanan pihak tertentu.

“Kami mendukung APH mengusut jika memang ada pelanggaran hukum. Tetapi prosesnya harus objektif, transparan, dan berkeadilan. Harus dibedakan secara tegas antara fungsi representasi DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan tindakan yang benar-benar melanggar hukum,” ujarnya.

Berita terkait