Ketua Fraksi PKB ‘Bongkar’ Mekanisme Pokir; Anleg Mengusul di Sistem, OPD Eksekusi  

  • Whatsapp


Safri menegaskan bahwa dalam dokumen APBD tidak pernah dikenal nomenklatur yang mencantumkan nama individu anggota DPRD sebagai pemilik program atau kegiatan. Menurutnya, hal itu telah diatur secara ketat dalam pedoman pengelolaan keuangan daerah serta regulasi yang mengatur nomenklatur, klasifikasi, dan kodefikasi perencanaan dan penganggaran daerah. 

“Dalam buku APBD maupun dokumen penjabaran APBD tidak dibenarkan mencantumkan nama seseorang sebagai pengusul kegiatan. Semua program dan kegiatan harus mengikuti nomenklatur resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, anggapan bahwa suatu kegiatan merupakan milik pribadi anggota DPRD sesungguhnya tidak sesuai dengan sistem penganggaran yang berlaku,” jelasnya. 

Ia menambahkan bahwa setiap APBD yang telah disepakati antara kepala daerah dan DPRD wajib menjalani proses evaluasi sebagai bentuk pengawasan berlapis terhadap kepatuhan regulasi. Untuk APBD kabupaten/kota, evaluasi dilakukan oleh gubernur, sedangkan APBD provinsi dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri.

Berita terkait