Seluruh aspirasi tersebut didokumentasikan secara resmi melalui mekanisme kelembagaan DPRD sebelum disampaikan kepada pemerintah daerah untuk diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan.
Safri merinci bahwa terdapat tiga ruang formal keterlibatan DPRD dalam proses masuknya Pokir ke dalam APBD. Pertama, pada tahap penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Kedua, pada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Ketiga, pada pembahasan dan persetujuan APBD bersama pemerintah daerah yang dilakukan menjelang akhir tahun anggaran.
“Setelah APBD disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka seluruh pelaksanaan kegiatan menjadi domain eksekutif sebagai pengguna anggaran. DPRD tidak lagi berada pada wilayah pelaksanaan program,” ujarnya.







