
Menurut Safri, mekanisme evaluasi tersebut merupakan amanat undang-undang yang bertujuan memastikan seluruh dokumen anggaran telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk kesesuaian nomenklatur, klasifikasi, kodefikasi, dan tata cara penganggaran.
“Karena ada proses evaluasi berjenjang itulah, hampir tidak mungkin terdapat nama seseorang dalam nomenklatur program atau kegiatan APBD. Sistemnya sudah dirancang untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan,” katanya.
Meski demikian, Safri mengakui bahwa dalam praktiknya Pokir masih kerap dipersepsikan negatif oleh sebagian masyarakat. Menurutnya, hal itu terjadi karena kurangnya transparansi informasi mengenai aliran dan pemanfaatan anggaran Pokir setelah masuk ke dalam APBD.
Ia menilai masyarakat berhak mengetahui program apa saja yang berasal dari aspirasi masyarakat, OPD mana yang melaksanakan, berapa besar anggarannya, lokasi kegiatannya, hingga siapa penerima manfaatnya.







