Beberapa skenario akan terjadi ketika Pemilu lokal, pemerintah dan DPR RI tahun 2027 mendatang meneruskan RUU Politik sesuai hasil putusan 135/2024 MK.
Berikut beberapa skenario akan terjadi di Pemilu lokal (2031) pasca Pemilu nasional 2029 (Pilpres, DPR dan DPD).
PENJABAT KEPALA DAERAH
Otomatis yang sekarang menjabat gubernur, bupati dan wali kota akan memasuki akhir periode di 2029. Otomatis pemerintah pusat akan menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah.
Presiden pemenang Pilpres 2029 memiliki pengaruh sangat kuat menentukan penjabat kepala daerah di Indonesia di masa seluruh kepala daerah telah menyelesaikan periodenya (2029). Praktis ada 38 penjabat gubernur dan 416 penjabat bupati dan 98 penjabat wali kota.






