BIAYA LEBIH MAHAL
Putusan MK Nomor 135/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan lokal berpotensi politik uang dan biaya mahal. Ada beberapa skenario dapat terjadi.
Pertama; bila UU Politik melahirkan metode Pilkada serentak 2031 bahwa pemilihan gubernur melalui DPRD. Bakal calon gubernur harus diusung beberapa partai politik atau gabungan partai politik untuk menjadi calon.
Pada tahap itu, balon gubernur wajib ‘belanja’ ke parpol. Kecuali ‘gratis mahar’ di parpol. Namun parpol butuh legitimasi akan mengusung seorang calon kepala daerah. Biaya survei calon dan lain-lain. Demikian juga bila skenarionya bupati/wali kota juga dipilih DPRD. Tak jauh beda biaya politik.
Bagaimana bila Pilkada 2031 diselenggarakan dengan pemilihan langsung? Tetap berbiaya tinggi. Artinya Putusan MK 135 sebagai lembaga konstitusi formal di Indonesia hanya dicatat sebagai preseden memisahkan rezim pemilu. Bukan mengeliminir biaya politik sangat mahal di negeri ini. (wartawan politik sulawesi tengah, andono wibisono) ***






