REPORTER/EDITOR: MOH. RIDWAN
TAMBANG
liar,
akhir-akhir ini semakin bermunculan di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).
Menerima pengaduan masyarakat, maka Ombudsman RI Perwakilan Sulteng meminta
kepada Pemerintah Provinsi Sulteng agar menertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin
(PETI) di Desa Bakekau, Bulili, dan badangkaia Kecamatan Lore Selatan Kabupaten
Poso.
liar,
akhir-akhir ini semakin bermunculan di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).
Menerima pengaduan masyarakat, maka Ombudsman RI Perwakilan Sulteng meminta
kepada Pemerintah Provinsi Sulteng agar menertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin
(PETI) di Desa Bakekau, Bulili, dan badangkaia Kecamatan Lore Selatan Kabupaten
Poso.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Ombudsman RI PerwaKilan
Sulteng telah melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah Kabopaten
Poso, dinas ESDM Sulteng beserta Balai Besar TNLL. Adapun hasil koordinasi
telaah dokumen terkait laporan dimaksud sebagai berikut;
Sulteng telah melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah Kabopaten
Poso, dinas ESDM Sulteng beserta Balai Besar TNLL. Adapun hasil koordinasi
telaah dokumen terkait laporan dimaksud sebagai berikut;
Berdasarkan penyampaian Asisten II Setda Kabupaten Poso
membenarkan ada aktivitas PETI di Desa
Bakekau, Bulili, dan Badangkaia berpotensi merusak hutan dan telah mengganggu
jaringan irigasi dengan dampak turunan terhadap produksi pertanian.
membenarkan ada aktivitas PETI di Desa
Bakekau, Bulili, dan Badangkaia berpotensi merusak hutan dan telah mengganggu
jaringan irigasi dengan dampak turunan terhadap produksi pertanian.
Kemudian, berdasarkan penyampaian Kepala Kesbangpol
Kabupaten Poso yang telah melakukan kunjungan kelokasi pada tanggal 5-7
Februari 2017, ditemukan adanya aktivitas penambangan liar terhadap kurang
lebih 300 orang penambang, 21 tromol milik warga dan kurang lebih 50 lubang di
hutan sekitar tiga Desa dan aktivitas penambangan tersebut menimbulkan keresahan
di masyarakat.
Kabupaten Poso yang telah melakukan kunjungan kelokasi pada tanggal 5-7
Februari 2017, ditemukan adanya aktivitas penambangan liar terhadap kurang
lebih 300 orang penambang, 21 tromol milik warga dan kurang lebih 50 lubang di
hutan sekitar tiga Desa dan aktivitas penambangan tersebut menimbulkan keresahan
di masyarakat.
“Dari penjelasan Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber daya
Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Poso menyebutkan aktivitas penambangan di
tiga Desa tersebut menggunakan tromol dan mercure serta adanya kehadirian
penambang dari daerah yang berasal dari NTB, Sulsel, Sulut, Gorontalo dan
Kalimantan,” Jelas Kepala Ombudsma Perwakilan Sulteng, Sofyan Farid Lembah,
melalui Surat Resminta, Rabu (23/2) kemarin.
Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Poso menyebutkan aktivitas penambangan di
tiga Desa tersebut menggunakan tromol dan mercure serta adanya kehadirian
penambang dari daerah yang berasal dari NTB, Sulsel, Sulut, Gorontalo dan
Kalimantan,” Jelas Kepala Ombudsma Perwakilan Sulteng, Sofyan Farid Lembah,
melalui Surat Resminta, Rabu (23/2) kemarin.
Pemerintah Kabupaten Poso papar dia, telah mengeluarkan
surat penghentian kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin nomor:
545/0451/Umum/2017tanggal 16 Februari 2017 yang ditujukan kepada Camat Lore
Selatan untuk menghentikan/menutup kegiatan PETI di wilayah Desa Bakekau dan
sekitarnya.
surat penghentian kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin nomor:
545/0451/Umum/2017tanggal 16 Februari 2017 yang ditujukan kepada Camat Lore
Selatan untuk menghentikan/menutup kegiatan PETI di wilayah Desa Bakekau dan
sekitarnya.
Dikemukakannya, sesuai dengan penjelasan perwakolan Balai
Besar TNLL, bahwa aktivitas PETI wilayah
Desa Bakekau dan sekitarnya berada di areal TNLL berjarak kurang lebih 8,27 KM
dari titik terdekat batas TNLL. Menanggapi aktivitas tambang liar tersebut,
pihak TNLL telah berkoordinasi dengan pihak Polsek, Koramil, dan Pihak
Kecamatan Lore Selatan.
Besar TNLL, bahwa aktivitas PETI wilayah
Desa Bakekau dan sekitarnya berada di areal TNLL berjarak kurang lebih 8,27 KM
dari titik terdekat batas TNLL. Menanggapi aktivitas tambang liar tersebut,
pihak TNLL telah berkoordinasi dengan pihak Polsek, Koramil, dan Pihak
Kecamatan Lore Selatan.
“Pihak Dina ESDM Sulteng mengemukakan, perlu dibentuk tim
terpadu untuk melakukan peninjauan lapangan, Sosialisasi aturan Wilayah
Pertambangan Rakyat (WPR), batas waktu penghentian penambangan dan mengeluarkan
seluruh peralatan penambangan serta melakukan pendidikan hukum atas pengabaian
perintah penghentian oleh Bupati Poso,” ujar Sofyan.
terpadu untuk melakukan peninjauan lapangan, Sosialisasi aturan Wilayah
Pertambangan Rakyat (WPR), batas waktu penghentian penambangan dan mengeluarkan
seluruh peralatan penambangan serta melakukan pendidikan hukum atas pengabaian
perintah penghentian oleh Bupati Poso,” ujar Sofyan.
Olehnya, mengacu pada hasil rapat tersebut, Ombudsman
Perwakilan Sulteng mengluarkan beberapa pendapat, bahwa aktivitas penembangan
iligal dipastikan dapat menimbulkan dampak sosial, dampak lingkungan khususnya
memberikan ancaman terhadap ekosistem TNLL dan cagar budaya berupa situs
purbakala patung megalitik disekitar wilayah penambangan liar tersebut.
Perwakilan Sulteng mengluarkan beberapa pendapat, bahwa aktivitas penembangan
iligal dipastikan dapat menimbulkan dampak sosial, dampak lingkungan khususnya
memberikan ancaman terhadap ekosistem TNLL dan cagar budaya berupa situs
purbakala patung megalitik disekitar wilayah penambangan liar tersebut.
Kemudian, penambangan liar tersebut, sebuah moduas dan
pengulangan dari praktek kejahatan korupsi penambangan emas atas nama
penambangan rakyat tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan kewajiban lainnya
yang melekat pada IUP tersebut.
pengulangan dari praktek kejahatan korupsi penambangan emas atas nama
penambangan rakyat tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan kewajiban lainnya
yang melekat pada IUP tersebut.
Sofyan Juga mengatakan, koordinasi pengawasan yang
dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Poso dan Instansi terkait terhadap
pemanfaatan SDA dan energi sangat lemah.
dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Poso dan Instansi terkait terhadap
pemanfaatan SDA dan energi sangat lemah.
Berdasarkan pendapat itu urai dia, ketentuan pasal 7 hurug
g Jo pasal 8 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 37 tahun 2008 tentang
Ombudsman RI dan ketentuan pasal 351 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan daerah, UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Mineral dan
Batubara, maka Ombudsman RI Perwakilan Sulteng memberikan saran kepada Gubernur
Sulteng, dengan beberapa poin.
g Jo pasal 8 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 37 tahun 2008 tentang
Ombudsman RI dan ketentuan pasal 351 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan daerah, UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Mineral dan
Batubara, maka Ombudsman RI Perwakilan Sulteng memberikan saran kepada Gubernur
Sulteng, dengan beberapa poin.
- Segera melakukan penghentian dan penegakan
hukum atas seluruh aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di Kecamatan Lore
Selatan Kabupaten Poso. - Mendorong dilakukannya audit Lingkungan dan
pemulihan fungsi lingkungan dikawasan eks PETI di Kecamatan Lore Selatan
Kabupaten Poso. - Mendorong penyusunan dan penetapan wilayah
pertambangan di Sulteng. - Mengefektifkan koordinasi antar lembaga dan
pelibatan masyarakat dalam rangka pengawasan aktivitas pengeolaan dan
penanganan kerusakan lingkungan hidup termasuk aktivitas pertambangan. - Mendorong pembentukan Unit Pengaduan Pelayanan
Publik (UP3) khusus dibidang pertambangan sesuai dengan pemenuhan standar
pelayanan minimal.***