Reporter/Editor : Dedi Rahmat Dai/Moh. Ridwan
Berdasarkan surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia dan instruksi Pemerintah Provinsi, maka pihak Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaska menindaki aktivitas tambang emas illegal Poboya yang dikelolah oleh sejumlah perusahaan asing dan oknupm tertentu.
Hal itu di sampaikan Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Hari Suprapto saat ditemui Kaili Post diruang Kerjanya, Selasa (14/2).
Tambang ilegal Poboya yang menjadi fenomena belakangan ini, merupakan sasaran empuk oleh pihak kepolisian untuk ditindak tegas. Pasalnya, selain mengeruk Sumber Daya alam (SDA) tanpa izin, sejumlah perusahaan illegal beroperasi diwilayah pertambangan itu juga merusak lingkungan.
Kata Hary, Polda memalui instruksi Pemprov Sulteng, diberi tugas melakukan tindakan kepada perusahaan ataupun masyarakat yang melakukan aktivitas tambang ilegal.
“Surat dari Kementrian Kehutanan yang di berikan kepada pihak Pemprov Sulteng, kami diberikan tugas ntuk melakukan penindakan dan penjagaan pengamanan lokasi tambang emas Poboya dari aktivitas perusahaan tak memeiliki izin termasuk masyarakat,” tegas Hari.
Beberpa waktu lalu beber dia, Polda Sulteng telah menurunkan tim monitoring untuk melakukan peninjauan dan menghimbau kepada masyarakat yang beroprasi di tambang Poboya tersebut, Menurut Haris Suprapto, Ketika Himbauan yang telah dilakukan oleh Pihaknya tidak di idahkan maka Tim yang telah dibentuk akan melakukan tindakan khusus.
“Beberapa waktu lalu kami telah melakukan monitoring di daerah tambang Poboya, dan kami telah menghimbau kepada seluruh masyarakat agar memberhentikan kegiatan pertambangan selama penataan dari Kementrian dan Pemrov masi berlangsung,” Kata, Hari.***