PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov) Sulawesi Tengah menyarankan agar pembangunan Kampus dua Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu yang berlokasi di Kabupaten Sigi agar memperhatikan rambu-rambu, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Karena skalanya besar, maka kami menyarankan kepada konsultan agar memperhatikan amanah Undang-Undang 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, sehingga kedepan tidak menimbulkan polemik,” jelasa Unsur Pengelola Teknis Dinas Cipta Karya Sulteng, Yaser Garibaldy, baru-baru ini.
Dirinya mengemukakan, pembangunan gedung tidak dibenarkan mengabaikan amanah UU tentang bangunan gedung. Jika tidak mengikuti instruksi UU tersebut, maka jelas telah melanggar aturan dan ketentuan berlaku.
konsultan perencanaan pembangunan IAIN Palu di Kabupaten Sigi papar dia, perlu memperhatikan persyaratan bangunan gedung, persyaratan administratif banguan gedung, persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung serta tata bangunan yang dimanahkan oleh ketentuan undang-undang tersebut.
Bukan hanya itu, konsultan perencanaan pembangunan gedung IAIN Palu juga seyogyanya meperhatikan beberapa komponen pendukung. Diantaranya, menentukan jalur evakuasi, dan selanjutnya menyediakan sarana lainnya berupa alat pemadam api ringan (Apar), Hydran, splinker dan komponen pemadam kebarakaran lainnya.
Hal itu, guna mengantisipasi jika terjadi musibah kebakaran. Dan sarana pendukung tersebut diatur dalam UU tentang bangunan gedung.
“Iya, sarana pendukung perlu diperhatikan dalam melakukan pembangunan gedung. Baik perhotelan kantor dan lain sebagainnya,” jelasnya.
“Bahkan konsultan dalam merancang bangunan gedung milik IAIN Palu di Kabupaten Sigi perlu menyediakan fasilitas penyandang cacat dan lanjut usia, yang ditekankan dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tersebut,” tambahnya.
Menanggapi saran Pemprov Sulteng, konsultan perencanaan pembangunan kampus dua IAIN Palu di Kabupaten Sigi, Abdul Rahman mengatakan, pihaknya akan mengakomodir usulan tersebut.
Pembangunan gedung IAIN Palu menggunakan dana lewat Surat Berharga Sariah Negara (SBSN), sehingga dalam perencanaannya papar Abdul Rahman meliputi tradisional, posmodernisme dan desain Islam.
“Semua terakomodir, baik usulan pihak IAIN, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Sigi maupun masyarakat,” ujarnya.
Pembangunan gedung IAIN di Kabupaten Sigi tahap awal direncanakan pada April 2017 mendatang, menggunakan anggaran SBSN senilai Rp 35 miliar dari APBN. Dari anggaran tersebut, gedung yang direncanakan akan dibangun yakni gedung perkuliahan berlantai tiga dengan kapasitas kurang lebih 30 kelas, yang dilengkapi dengan sarana belajar mengajar.***
Reporter/editor: Moh. Ridwan