Tender di Kabupaten Banggai Syarat KKN ?

  • Whatsapp
banner 728x90

KASUS PERSYARATAN Tender di Unit Layanan Pelelangan Barang dan Jasa Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah diduga  syarat dengan unsur KKN. Adalah Sukri Agama, yang akrab disapa Dewa diduga menyetir semua proses tender di Unit Pelayanan Pelelangan Barang dan Jasa (ULP) Kabupaten Banggai (Sulteng).

Menurut keterangan sumber pada Kaili Post, banyak proyek tersebut diarahkan dengan mencari kesalahan yang seharunya layak “menang” sengaja digagalkan. proses tender tersebut harus memenuhi dua syarat mutlak bagi peserta tender. Dua poin penting yang disyaratkan dalam peraturan pelelangan tersebut adalah, pertama, harus membutuhkan waktu tiga hari kerja. Kedua, proyek anggaran senilai Rp765.000.000 (Tujuh ratus enam puluh lima juta rupiah) dan harus memiliki alat (milik) sendiri.

Namun, syarat dan proses  itu tersebut tidak digubris Sukri Agama (Dewa) selaku penanggung jawab proses pelelangan di Unit Layanan Pelelangan Barang dan Jasa Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng. Sumber menyebut, Selasa (2/3/2017) pihaknya memasukan Berkas Penawaran Proyek Tender di Kantor Unit Layanan Pelelangan Barang dan Jasa Kabupaten Banggai (Sulteng).

Proses Adendum pertama dilakukan Jumat (10/3/2017) malam. Sedangkan sesuai dengan ketentuan atau syarat yang berlaku harusnya tiga hari kerja. Namun hal itu hanya dilakukan oleh saudara Sukri Agama (Dewa) dengan mempercepat satu hari kerja saja.  Dengan cara seperti itu maka Pemerintah Kabupaten Banggai telah memperalat masyarakat ekonomi lemah yang ingin berpartisipasi dalam pembangunan Daerah Banggai.

“Dengan cara yang tidak professional dan terkesan syarat dengan KKN, tersebut, maka kami menduga ada hal yang tidak beres dalam proses Pelelangan Tender oleh Unit Pelayanan Pelelangan Barang dan Jasa tersebut,” kata sumber Minggu 12/03/2017. Oleh karena itu, peserta tender meminta pihak penegak hukum dalam hal ini Kejati Sulteng, agar segera mengusut kasus Tender yang syarat KKN di Unit Layanan Pelelangan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Banggai, Sulteng.

“Mengingat sejumlah kasus serupa yang belakangan ini terjadi di berbagai unit pelayanan publik yang dilakukan oleh unsur pemda, maka Kejati Sulteng harus benar-benar mengawasi proses kerja pemda agar tidak terjebak dalam kasus penyalahgunaan  wewenang sebagaimana yang saat ini terjadi di ULP Kabupaten Banggai,” katanya lagi.

Sukri agama saat dimintai keterangan Radar Jakarta via ponsel dengan nomor 0813XXXXX400, membatah semua tuduhan itu. Hingga berita ini turun Dewa meminta agar dimuat juga keterangannya​, ujarnya ***

 

reporter/editor: bambang/andonowibisono

Berita terkait