PEMBANGKIT Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kelurahan Mpanau Kecamatan Tawaeli semakin hari semakin meresahkan masyarakat. Sebab limbah yang dihasilkan PLTU tersebut belum ada solusinya. Akan dibuang kemana, semakin hari semakin menumpuk pula limbah yang dihasilkan belum lagi fly ash (abu terbang) yang dihasilkan merembes ke pemukiman warga akibat tiupan angin. Sehingga masyarakat meminta bahwa limbah harus dibuang pada tempat khusus pembuangan limbah bukan dibuang di tempat terbuka, kata budiawan (30 tahun) warga Mpanau.
Harusnya, kata warga Mpanau yang lain Arzyad, limbah PLTU sampai sekarang belum ada solusi, harusnya ada antisipasi dari pemerintah maupun perusahaan sebelumnya. Beberapa pertemuan telah dilakukan untuk mencari solusi, di antaranya pertemuan yang difasilitasi DPRD provinsi. Namun hingga kini belum menghasilkan apa-apa sehingga pertemuan selanjutnya diambil alih gubernur. Hasilnya hanya menghasilkan pembentukan tim terpadu 2 Januari 2017 yang bertugas untuk memantau, mengawasi dan mengantisipasi terjadinya pembuangan limbah di sembarang tempat.
Namun hal tersebut tidak lantas membuat masyarakat terkesan. Pasalnya pemantauan, pengawasan dan antisipasi ini tidak dilakukan setiap hari. Melainkan pada saat-saat tertentu saja sehingga cenderung tidak melihat secara pasti mengenai aktifitas perusahaan setiap harinya. ‘’Memang kalau aktifitas pembuangan limbah jarang terlihat pada siang hari, tapi pembuangan limbah itu dilakukan pada malam hari,’’ kata Arzyad.
Limbah tersebut sudah sempat diuji di laboratorium namun hasil uji laboratorium itu ditolak masyarakat karena merasa bahwa proses uji tersebut cenderung dipaksakan. Sebab waktu tim uji datang ke lokasi tidak ada kegiatan yang dilakukan pihak PLTU. ‘’Semua mesin dimatikan dan semua aktifitas diberhentikan, bagaimana mungkin bisa mengetahui dampak dari PLTU tersebut, baik dari limbah yang dihasilkan, kebisingan maupun getaran mesin yang terasa sampai ke pemukiman warga,’’ kata Arzyad.
Wacana akan dibuangnya limbah tersebut ke Dusun Anja Kelurahan Lambara Kecamatan Tawaeli. Namun hal tersebut ditentang keras masyarakat Kayumalue yang berbatasan langsung dengan Dusun Anja. Karena lokasi tersebut lebih dekat dengan pemukiman warga dan ladang pakan ternak masyarakat Kayumalue. ‘’Warga Kayumalue menegaskan bahwa kalau masyarakat Mpanau masih banyak proses yang akan dilalui tapi bagi kami masyarakat kayumalue nanti ketemu di lapangan saja,’’ kata Arzyad.
Sebelumnya, masih kata Arzyad bahwa dari pertemuan yang difasilitasi gubernur dibentuk Tim Terpadu sebagai pemantau, pengawas dan antisipasi akan berakhir April 2017. ‘’Selebihnya, tidak ada waktu lagi untuk kami masyarakat menunggu kepastian dari pihak mana pun, bagaimana tidak PLTU yang tidak memiliki izin lingkungan dan juga izin pengelolaan limbah bisa beroperasi sampai sekarang. Sudah 10 tahun pemerintah membiarkan pelanggaran ini terus menerus terjadi, sebagai seorang warga negara yang hak konstitusionalnya dijamin undang-undang tentunya kami memiliki hak untuk menghirup udara segar dan hidup dengan tentram tanpa ada debu, bising dan getaran yang menggangu, apalagi hal tersebut juga di lakukan dengan cara melanggar. Tandas Arzyad mengurai. **
Reporter/editor: Bebi/andono wibisono