SALAH SATU Pemilik lahan kompensasi bangunan lokasi hutan kota yang berada di desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parmout, menerima uang ganti rugi lahan sebesar Rp 125 juta, atas pembebasan lahan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Parmout, melalui bidang pertanahan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan ruang dan Pertanahan (PU-PRP) Kabupaten Parmout.
Kepala Dinas PU-PRP Kabupaten Parmout, Zulfinasran S.STP melalui kepala seksi pembayaran lahan pada bidang pertanahan, Mohamad Amin yang ditemui Kaili Post usai melakukan transaksi pembayaran lahan mengatakan, mengawali pembayaran untuk beberapa lahan yang bakal dibebaskan ditahun ini, pihaknya telah usai melakukan pembayaran lahan kepada pemilik lahan bangunan lokasi hutan kota yang berada di desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parmout.
“Nominal angka yang telah dibayarkan sebesar Rp. 125 juta, dan saat transaksi pembayaran lahan tersebut kami menghadirkan pihak kejaksaan negeri parigi yang diwakili oleh kepala seksi Datun yakni Pak Agus Siswandi,” ungkap Amin yang sebelumnya menjabat sebagai kepala seksi persampahan.
Dikatakannya, sebagai langkah awal pembayaran, pihaknya baru membayarkan satu pemilik lahan, namun untuk selanjutkan pihaknya akan membayarkan lagi kepada pemilik lahan lainnya. Yang menariknya kata dia, dalam pembayaran itu pihaknya melibatkan pihak kejaksaan. Hal itu guna adanya transparansi pembayaran lahan kepada masyarakat.
“Memang dalam undang-undang juga mengamanatkan, pada setiap pembayaran lahan yang dilakukan Pemerintah harus melibatkan unsur muspida, baik dari kepolisian, TNI ataupun kejaksaan,” ujarnya. Lanjut dia, untuk sertifikatnya, saat ini masih berupa Surat Penyerahan (SP) yang diterbitkan oleh kepala desa setempat.
Terkait penggunaan konsultan apresial, disampaikannya untuk seluruh titik lokasi bangunan hutan kota tidak menggunakan jasa apresial, sebab ukuran luasnya terpecah-pecah dan tidak memenuhi unsur seluas 500 meter persegi.
Reporter: fharadiba