Ditahun 2017, pembebasan ganti rugi lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pembkab) Parmout hanya berkisar Rp 1,4 Milyar lebih. Angka tersebut sedikit jauh berbeda dengan angka pembebasan lahan Pemkab yang sebelumnya, hal tersebut disebabkan karena adanya perubahan nomenklatur struktur organisasi SKPD. Yang dimana sebelumnya, pertanahan masuk pada bagian Pemerintahan Umum (PUM) Sekretariat Pemkab Parmout, namun kini pertanahan dimasukkan dalam struktur organisasi SKPD Dinas Pekerjaan Umum, Penataan ruang dan Pertanahan (PU-PRP) Kabupaten Parmout.
Kepala Dinas PU-PRP Kabupaten Parmout, Zulfinasran S.STP kepada media ini, Rabu (19/4) mengatakan rencananya tahun ini pembebasan lahan baik jalan maupun lahan bangunan sejumlah lima lokasi, dan khusus tanah yang ukurannya berada diatas 500 meter persegi menggunakan jasa konsultan apresial.
“Tahun ini hanya ada satu titik lokasi yang ukuran lokasinya lebih dari 500 meter, namun untuk jasa konsultan apresialnya ditahun ini telah kami anggarkan sebesar Rp 300 juta. Angka Rp 300 juta tersebut telah diingklutkan dengan anggaran pembebasan lahan yang akan dianggarkan pada APBD Perubahan tahun ini. Jadi, dipastikan di APBD perubahan tidak ada lagi pengalokasian untuk jasa apresial,” ungkap Zulfinasran, mantan Kabag PUM tahun 2014.
Menurutnya, dari lima lokasi pembebasan, hanya ada satu titik lokasi pembebasan lahan yang nilai budgetingnya cukup besar yakni mencapai Rp 900 juta lebih, lokasinya pembebasannya berada di Desa Jononunu yang menghubungkan jalan ke lokasi Stadion.
Jadi, khusus lokasi jalan Stadion penganggaran dan pembayarannya dialokasikan satu kali tahapan saja. Hal tersebut kata dia, meminimalisir persoalan-persoalan yang jika terjadi dibelakang hari. Sebab, belajar dari tahun-tahun sebelumnya banyak lokasi pembebasan di pembayarannya dilakukan beberapa tahap, sehingga banyak menimbulkan polemik.
“berkaitan dengan alas hak kepemilikan, ditahun ini kami sangat mengupayakan agar dari setiap lahan yang dibebaskan agar dingklutkan dengan sertifikat alas haknya, guna mencegah temuan BPK lagi,” ujarnya.
Namun, jika tanah yang dibebaskan tidak memiliki sertifikat asli oleh pemilik lahan, maka baik pihak Desa maupun pemilik lahan wajib mengeluarkan Surat Penyerahan (SP) kepemilikan atas lahan tersebut. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang.
Ditambahkannya, untuk lahan-lahan yang sebelumnya telah dibebaskan namun belum memiliki alas hak, pihaknya akan mengupayakan pembuatan alas haknya, mengingat dari tahun ke tahun masalah sertifikat alas hak masih menjadi garis merah oleh BPK, yang dimana pada tiga tahun berturut-turut Parmout mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dikarenakan salah satunya masalah alas hak asset lahan milik Pemkab Parmout.
“Tahun ini akan saya upayakan pembuatan alas hak untuk aset lahan Pemkab, jika anggaran yang ada mencukupi maka bidang pertanahan akan saya dorong untuk segera pembuatan alas hak tersebut,” tandasnya.
Editor: Fharadiba