Honorarium KPUD Habiskan Rp16 M

  • Whatsapp
banner 728x90

BERKAITAN Dengan honorarium untuk seluruh peserta yang masuk dalam tahapan kegiatan pesta demokrasi Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) dikabupaten Parmout tahun 2017-2018, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Parmout menghabiskan anggaran sebesar Rp.16.429.400.000 miliar. Hal tersebut disampaikan secara resmi Ketua KPUD Parmout, Amelia Idris SE M.AP kepada sejumlah wartawan, Kamis (20/4).

Secara terperinci Amelia menyebutkan, angka Rp.16 miliar lebih untuk honorarium tersebut meliputi dari honorarium POKJA untuk anggota KPUD Kabupaten Parmout sebesar Rp 1.891.200.000, honorarium POKJA Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan penyelenggaran sebesar  Rp.1.869.000.000, honorarium PPS beserta sekretariat PPS sebesar Rp.8.150.400.000, dan honorarium KPPS sebesar Rp.4.518.800.000.

Selain gaji honorarium, kata dia untuk tahapan dan persiapan kegiatan pelaksanaan Pilkada Parmout menngalokasikan anggaran sebesar Rp. 22.710.210.053, sedangkan alokasi anggaran untuk oprasional dan administrasi perkantoran pada KPUD Parmout sebesar Rp. 4.503.239.250. Sehingga, total gelontoran anggaran untuk kebutuhan pesta demokrasi Pilkada Kabupaten Parmout dipastikan mengahabiskan anggaran daerah sebesar Rp. 43.642.660.303.

“Adapun rujukan KPUD Parmout dalam menyusun rincian kebutuhan anggaran Pilkada ini didasari dari aturan Permendagri Nomor 51 perubahan dari tahun 2015, dan didasari dari keputusan KPU nomor 43 tahun 2016 dan surat edaran Menteri keuangan nomor S-18 tahun 2016,” ujarnya.

Sementara ketua KPUD Provinsi Sulteng, Sahran Raden, S.Ag, SH, MH menambahkan, adapun angka kebutuhan Pilkada Parmout yang cukup terbilang besar yakni Rp. 43.642.660.303, dikarenakan ditahun ini adanya budgeting anggaran kampanye pasangan calon Bupati dan Wabup, yang dibiayayi oleh negara.

Kata Sahran, hal itu didasari oleh UU nomor 10 tahun 2016, dan peraturan KPU nomor 12 tahun 2016 yang menyebutkan bahwa kampanye dibiayai oleh negara, dalam hal ini adalah pihak KPU masing-masing daerah.

“Contohnya seperti, pengadaan dan pemasangan alat peraga kampanye, untuk kuota pengadaannya berdasarkan pada hitungan kecamatan dan desa. Kalau desa hanya diberikan satu alat peraga kampanye, sedangakan untuk kecamatan diberikan lima alat peraga kampanye. Alat peraga kampanye yang dimaksud meliputi dari baliho, spanduk hingga umbul-umbul,” terangnya. Apalagi kata dia, jumlah kecamatan dan desa yang ada di Kabupaten Parmout lebih banyak dari pada daerah lain, sehingga angka Rp.43.642.660.303 tersebut sudah dihitung berdasarkan aturan dan kebutuhan yang sesungguhnya. **

Reporter/editor: Fharadiba

Berita terkait