BPJN Minta Aspeta Rawat Jalan Rusak

  • Whatsapp
banner 728x90

KEPALA BALAI Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IV Palu, Ahmad Cahyadi mengakui adanya kerusakan jalan di sekitar wilayah pertambangan galian C. Kerusakan itu dipicu adanya lalu lintas kendaraan perusahaan galian C yang mengangkut material dari lokasi pertambangan menyemberangi jalan menuju dermaga urusan khusus (DUK) masing-masing perusahaan.

Oleh karenanya, BPJN mengeluarkan kebijakan kepada perusahaan. Menurut Ahmad Cahyadi, pihaknya sudah mengimbau agar perusahaan tambang yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Tambang (Aspeta) memelihara jalan nasional yang rusak tersebut. “Ya Pak, jalan rusak pada perlintasan tambang. Kita minta agar Aspeta merawatnya,” tulis Ahmad Cahyadi membalas Short Message Service (SMS) wartawan, (12/4/2017).

Pihaknya, kata Ahmad sudah melakukan koordinasi dengan asosiasi, hasil koordinasi itu disampaikan bahwa pihak asosiasi akan membangun jalan perlintasan. ‘’Ada dua perlintasan yang akan dibangun Aspeta. Yang satu sudah dibangun, tapi belum diaspal, yang satu lagi dalam proses persiapan,” tulisnya lagi.

Ahmad mengaku, meskipun sudah berkoordinasi dengan Aspeta, namun pihaknya tetap menegaskan agar jalan perlintasan di wilayah tambang itu harus dirawat oleh sosiasi. Ketika disinggung soal pemeliharaan rutin jalan, Ahmad enggan menjawabnya.

Menanggapi hal itu, pegiat lingkungan yang juga warga Kecamatan Ulujadi, Dedi Irawan menegaskan, sesuai dengan UU perusahaan–perusahaan tambang yang menggunakan jalan negara untuk pengangkutan matrial harus memiliki izin melintas dari instansi berwenang, dalam hal ini Badan Pelakanaan Jalan Nasional (BPJN) seperti disebutkan dalam UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, dan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lintas dan angkutan jalan.

Pihaknya meminta agar perusahaan – perusahaan itu menunjukan syarat-syarat izin seperti yang disebutkan dalam UU itu. ‘’Tidak hanya dirawat, tetapi pihak pemerintah harus memberi sanksi tegas kepada perusahaan tersebut. Dugaan pelanggaran adalah kerusakan lingkungan sangat parah,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon genggamnya, Kamis (12/4/2017) malam.

Menurutnya sangat jelas fakta di lapangan bahwa kerusakan lingkungan terjadi, pihaknya menduga kuat akibat galian C. Jika ada yang mengatakan bahwa itu maladministrasi, tetapi menurutnya ini sudah pelanggaran lingkungan dan penggaran kemanusiaan yang tidak bisa lagi ditolerir, kalau perlu dihentikan aktivitas itu.

“Kami sudah bosan menyuarakan ini, tetap lambat direspon. Sudah berulang kali saya sampaikan bahwa Gubernur sudah mengeluarkan sikap, harusnya itu ditindaklanjuti,” tandas Dedi. Ia menambahkan, sudah sangat ada indikasi penaggaran UU, harusnya cepat menyikapinya, jangan terlena dalam urusan hal-hal seakan-akan tekhnis, tetapi lihat fakta lapangan yang terjadi harusnya jadi indikator untuk menindak tegas dengan memberikan sanksi.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI perwakilan Sulteng, Sofyan Farid Lembah yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp ihwal perusahaan dugaan maladminstrasi perusahaan tambang galian C tersebut, pihaknya belum bisa mengungkapkan ke publik karena masih didalami datanya.

“”Karena masih dalam penyelidikan dan datanya ada sama pak Nasrun,” tulis Sofyan singkat. Padahal Desember 2016 Sofyan  menegaskan bahwa lembaganya akan segera turun lapangan melakukan investigasi di lokasi pertambangan galian C jalan Poros Palu-Donggala. Menurutnya, meilhat banyaknya dugaan pelanggaran yang telah melanda wilayah itu sehingga mengakibatkan berbagai persoalan lingkungan.

“Ombudsman akan lakukan own motion investigation, yang pada intinya  mengkaji kebijakan, analisis perijinan. Yang jelas tersebar dari Tipo hingga Kabonga Kabupaten Donggala,” tulis Sofyan via pesan singkat (sms),  Jumat (9/12/2016) malam.

Dari kajian awal kata Sofyan, Ombudsman mempertanyakan dokumen UKL dan UPL, Amdal dan izin truk tersebut. Dikatakan, kerusakan alam dan adanya banjir serta rusaknya jalan poros Palu-Donggala perhatian khsusus dalam investigasi. Ditanya soal nama-nama perusahaan yang diduga melanggar regulasi penerbitan IUP itu, Sofyan enggan mengungkapnya.**

Sumber: TMG/mahbub

Berita terkait