‘Dimas Kanjeng’ Palu Diamankan Aparat

  • Whatsapp
banner 728x90

POLRESTA Palu mengamankan Pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara.

Modus penipuan layaknya Dimas kanjeng yang menggegerkan nusantara itu, 10 pebruari 2017 lalu diamankan bertempat di Kecamatan Palu Barat.

Berdasarkan laporan warga yang disampaikan polisi, September 2016 lalu pelaku bertemu dengan korban dan mengatakan bahwa pertemuan tersebut telah diatur secara gaib kemudian pelaku mengaku sebagai dukun yang bisa berkomunikasi dengan mahluk halus (jin). Mendengar penjelasan pelaku, korban langsung percaya dan mengajak pelaku ke rumah korban.

Sesampainya di rumah korban, pelaku mengatakan bahwa dia dapat menggandakan uang dengan catatan korban harus mengikuti syarat yg diajukan pelaku yakni membayar mahar sebesar Rp.110.000,- (Seratus Sepuluh Ribu Rupiah)  dan harus menyiapkan satu kamar khusus untuk melipatgandakan uang yang di dalamnya sudah disiapkan uang Rp500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) yang disimpan diatas baki dan ditutup kain putih dan harus  disimpan selama dua Minggu baru boleh dibuka.

Selama dua Minggu, pelaku sering datang ke rumah korban untuk meminta sejumlah uang. Pelaku mengatakan bahwa uang yang ada di dalam baki tersebut berjumlah Rp 1 miliar dan tidak sebanding dengan jumlah uang yang diminta pelaku yakni Rp 500.000,- (Lima Ratus ribu Rupiah).

Menurut korban, pelaku datang meminta uang dalam sehari bisa sampai tiga kali. Setelah tiba waktu yang telah ditetapkan untuk membuka kamar tersebut, pelaku beralasan bahwa ada orang yang meninggal dan hal tersebut merupakan pantangan. Kemudian pelaku mengatur kembali waktu untuk membuka kamar tersebut dan selama kurun waktu tersebut pelaku sering datang meminta sejumlah uang.

Hal tersebut terjadi berualang kali. Total kerugian korban mencapai Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah). Uang tersebut diperoleh korban dari hasil menggadaikan perhiasan dan berhutang pada kerabat. Pelaku juga melarang korban untuk bekerja dikarenakan di dalam kamar tersebut sudah ada uang Rp 2 miliar.

Setelah 40 hari lamanya kamar tersebut belum juga dbuka oleh pelaku sehingga anak korban Pr. K yang merasa curiga masuk ke dalam kamar tersebut dan mendapati kamar tersebut kosong dan uang sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) yang disimpan di baki juga tidak ada. Kemudian Pr. K melaporkan hal tersebut kepada korban. Selain mengamankan Pelaku Polres Palu juga mengamankan Barang Bukti berupa satu buah baki besar.

Berdasarkan SKAP No.05/11/2017/Sektor Palu Utara telah dilakukan penangkapan terhadap HP (35). Diduga tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang.

Kapolresta AKBP Christ R Pusung, S.I.K  menghimbau kepada seluruh masyarakat Palu agar ikut berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas pelaku-pelaku kejahatan. Ia meminta tak segan melapor apabila mengetahui ataupun melihat adanya tindak pidana apapun (12/04).

Reporter: Andi ridwan ringgi

Berita terkait