Jurist Sebut Kasus Baliho Ditangani Polda

  • Whatsapp
banner 728x90

Usai Umbar Janji Usut Kasus di 2017

LAGI-LAGI Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Jurist P Sitepu mangkir dari keterangan sebelumnya. Pada Kaili Post medio bulan lalu, ia berjanji 2017 akan memerioritaskan kasus-kasus dugaan korupsi, termasuk kasus baliho Sail Tomini 2015. Kini justru Jurist P. Sitepu sebut bahwa kasus Mark Up baliho tersebut sedang ditangani Polda Sulteng.

Pernyataan Jurist, diduga karena gamang terhadap dugaan kasus tersebut. Sebab, sejumlah pihak mengungkapkan bahwa salah satu pimpinan Kabupaten Parmout masuk dalam pusaran aliran dana ratusan juta rupiah mark up baliho. Jurist saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/4), ketika ditanyakan terkait keterlibatan salah satu pimpinan Parmout, Jurist terkesan tidak membantah dan tidak pula membenarkannya.

Namun berdasarkan pada pemberitaan sebelumnya, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Parigi, Reza Hidayat (22/2.Red), mengatakan, sejumlah pihak yang rencananya akan dipanggil pihaknya salah satu di antaranya yakni, PA-PPK yakni Mawardin yang kini menjabat sebagai Kaban Kepegawaian Parmout, untuk dimintai keteranganan berbagai hal tentang proses pengadaan baliho pada pelaksanaan Sail Tomini.

“Ini juga sudah merupakan perintah atasan, dan Minggu depan saya akan mengundang PPK-nya,” ungkap Reza. Menurut Jurist, berkaitan dengan penanganan kasus yang sama dilakukan Polda Sulteng, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda. Jika nantinya dalam tahap koordinasi Polda akan menindaklanjuti kasus Mark Up baliho tersebut, maka pihaknya memberikan ruang.

“Saya akan berkoordinasikan kembali dengan Polda, kalau Polda menindaklanjutinya maka menurut saya silahkan saja, sebab kan ujung-unjungnya dari pelimpahan kasus pasti ke Kajari Parigi juga. Kalau pun kasusnya diberhentikan dalam hal penanganannya maka silahkan tanyakan ke pihak Polda,” ujar Jurist yang terkesan buang handuk.

Ditanyakan terkait penanganan yang dilakukan pihak Kajari lebih dulu dibandingkan pihak Polda, Jurist menyebutkan waktu penanganan dan surat perintah tugas antara Kajari dan Polda terhadap kasus baliho, bersamaan dalam waktu yang sama, sehingga berdasarkan informasi yang diterimanya, saat ini Polda sedang menangani kasus tersebut. “Saya tidak gamang, kalaupun ada keterlibatan sejumlah pihak orang besar masuk dalam pusaran kasus itu, sejauh ini saya belum identifikasi, biarkan saja Polda yang tangani, kan ujung-ujungnya pasti berkasnya masuk di sini juga, cuman karena satu ikan kok harus saling rampas,” tuturnya. **

reporter: Fharadiba

Berita terkait