Samsurizal: Dinas dan Desa Terima Upeti

  • Whatsapp
banner 728x90
KASUS BUDIDAYA MUTIARA

POLEMIK Penangkaran pengembangan budidaya mutiara yang dilakukan oleh PT. Timor Otsuki Mutiara (TOM) yang berasal dari Kupang, yang berada di perairan Teluk Tomini eks Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parmout seluas kurang lebih 30 hingga 40 hektar, kini terkuak sudah. Bahkan, Bupati Parmout, Samsurizal Tombolotutu secara gamblang menyebutkan bahwa ada sejumlah pihak ikut menerima setoran upeti pada setiap kali panen hingga setiap kali pengiriman mutiara tersebut.

‘’Menurut informasi yang saya terima, perusahaan itu pada setiap kali panen ternyata menyetor ke pihak desa dan pihak dinas perikanan, namun siapa oknumnya, sementara masih dalam investigasi,” ungkap Samsurizal Tombolotutu yang ditemui Kaili Post diruang kerjanya, Selasa (18/4). Kata dia, saat ini pihaknya telah membentuk tim investigasi khusus mencari tahu tentang kegiatan yang dilakukan oleh PT.TOM. Tim investigasi tersebut terdiri dari beberapa SKPD, diantaranya dinas pengelolaan lingkungan hidup, dinas pendapatan daerah, badan penanaman modal dan perizinan, serta dinas perikanan.

Dikatakannya, selain mencari tahu tentang kegiatan PT. TOM terkait budidaya mutiara yang dilakukan sudah sejak 2014 lalu hingga saat ini, tim investigasi juga mencari tahu sudah berapa banyak omset yang dihasilkan dari setiap panen mutiara tersebut. Sebab, menurutnya hingga saat ini tidak satu rupiah pun hasil olahan mutiara yang dimasukkan oleh perusahaan asing itu ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dan karena ada informasi setoran ke pihak-pihak tertentu yang diberikan oleh pihak perusahaan makanya saya bentuk tim investigasi, kalaupun ada PNS yang ikut menerima setoran itu maka akan saya beri sanksi. Namun, untuk lebih detailnya coba tanyakan ke Efendi Batjo selaku ketua tim investigasi,” tuturnya.

Menurutnya, saat ini aktifitas penangkaran mutiara tersebut masih tetap beroprasi, mengingat belum adanya laporan yang dilaporkan oleh resmi dari tim investigasi tentang izin perusahaan itu. Sejauh ini kata dia, terkait izin oprasi budidaya mutiara belum dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Parmout, sehingga apakah nantinya hasil investigasi penangkaran itu legal atau illegal nanti dilihat pada izin apa yang PT.TOM gunakan.

“Dan parahnya, ternyata perusahaan itu sudah beberapa kali melakukan transaksi ditengah laut, entah transaksinya pengangkatan hasil pengembangan mutiara atau transaksi setoran uang ke pihak-pihak penerima. Ini yang masih sementara ditelusuri,”bebernya.

Ditambahkannya, sebenarnya tidak ada masalah perusahaan itu beroprasi, hanya saja jangan meraup keuntungan tanpa adanya timbal balik keuntungan untuk daerah.

Sementara, kepala dinas perikanan Kabupaten Parmout, Sabarudin Killis yang dikonfirmasi media ini membantah tidak adanya setoran hasil mutiara ke kas daerah sebagai (PAD).

“Dinas kita kan ada target PAD, salah satunya dana PAD yang kita setorkan ke PAD berasal dari setoran budidaya mutiara itu, satu senpun setoran yang diberikan perusahaan PT.TOM sama sekali tidak masuk ke kantong oknum dinas,” bantah Sabarudin Killis via telpon genggamnya Senin (17/4).

Namun ketika ditanyakan, berapa nilai budgeting yang telah disetorkan ke kas daerah sebagai PAD, pihaknya terkesan lupa. Bahkan, Sabarudin beralasan dirinya tidak begitu ingat karena setoran itu sudah terjadi dari 2014 sebelum dirinya menjabat sebagai kepala dinas perikanan.

Berkaitan dengan izin, pihaknya tidak membantah izinnnya ada atau tidak ada, pihaknya kembali beralibi bahwa penangkaran pengembangan mutiara itu sudah ada sebelum dirinya menjabat.

“Namun untuk lebih jelasnya, silahkan langsung menanyakan persoalan ini ke bidang yang bersangkutan, atas nama I Made Kornelius,” tandasnya. Sementara, I Made Kornelius yang membidangi bidang budidaya pada dinas perikanan, saat dikonfirmasi via telpon genggamnya enggan menggangkat telpon, dan hingga berita ini dinaikkan yang bersangkutan tidak memberikan konfirmasi apa pun. **

Reporter: Fharadiba

Berita terkait