HTI Sulteng Galang Kekuatan Untuk Tidak Dibubarkan

  • Whatsapp
banner 728x90

HISBU tahrir indonesia (HTI) sulteng menggalang dukungan dengan sejumlah ormas islam lainnya untuk organisasinya tidak dibubarkan. Katanya pemerintah tidak punya alasan mendasar untuk dibubarkannya ormas islam HTI tersebut, sebab mereka telah terdaftar dan memiliki legalitas secara hukum untuk menjalankan organisasi tersebut.

Isu tentang pembubaran HTI bagi ketua umum HTI Sulteng, Sardi Ibnu Aras bukanlah menjadi masalah bagi dirinya untuk selalu mengajarkan kepada kader-kadernya untuk tekun pada idiologi yang selama ini telah tertanam dalam pemahaman mereka. Kata Sadli mereka belum mendapatkan instruksi dari HTI pusat untuk melakukan gerakan apa-apa, karena belum ada perintah.

“Belum ada instruksi dari HTI pusat untuk kami melakukan gerakan, namun kami terus jalan mencari dukungan kepada sejumlah ormas islam lainnya untuk membantu kami,” jelas ketua umum HTI Sulteng, Sardi Ibnu Aras saat dikonfirmasi via telfon, Kamis (11/5/2017). Katanya sudah ada beberapa ormas yang akan siap membentengi mereka ketika HTI di bubarkan.

Menurutnya, ajaran yang mereka sebarkan tidak ada yang anti kebinekaan, anti pancasila maupun anti Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), malah mereka selalu menyerukan NKRI. Jika HTI merupakan ormas anti NKRI dan tidak berasaskan pancasila, tentunya ormas ini tidak akan di keluarkan surat pembentuknya dari kementrian hukum dan ham (Kemenkumham).

“Kalaupun HTI ingin dibubarkan, tentunya pemerintah harus menempuh jalur hukum yang ada dalam ketentuan Undang-Undang,” ucap Sardi. Dirinya juga mengatakan sudah ada beberapa tokoh-tokoh masyarakat yang mendukung tetap bertahannya ormas HTI tersebut, begitu juga dengan beberapa ormas islam lainnya.

“Sejauh ini tidak ada langkah yang dilakukan oleh HTI yang mencederai HKRI,” tambah Sardi. Dirinya optimis bahwa lembaga yang dirinya pimpin di sulteng tersebut tidak akan dibubarkan sebab tidak ada pelanggaran yang mereka lakuan selama ini apalagi memecah belah keutuhan NKRI, selain itu ormas tersebut memiliki legalitas hukum.***

Reporter: Dedi Rahmat Dai

Berita terkait