Jangan Buang Sampah Dialiran Sungai

  • Whatsapp
Ancaman Pidana 4 Tahun, Denda Rp 100 Juta

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PU PRP) Kabupaten Parmout, melalui bidang Sumber Daya Air (SDA) mensosialisasikan larangan membuang sampah disepanjang aliran sungai. Salah satu bentuk sosialisasi yang dimulakan yakni dalam bentuk pemasangan papan larangan disejumlah titik bantaran sungai yang ada di Kabupaten Parmout.

“Pemasangan papan larangan itu merupakan salah satu bentuk sosialisasi yang melanjutkan dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parmout tahun 2005 tentang persampahan dan kebersihan. Dan ancaman bagi pelanggar Perda dipastikan akan diproses sesuai dengan sanksi ancaman pidana 4 tahun kurungan, atau denda Rp 100 juta,” ungkap Kepala dinas PU PRP Kabupaten Parmout, Zulfinasran S.STP yang dihubungi lewat telepon genggamnya, Kamis (4/5).

Menurutnya, pemasangan papan larangan tersebut dilakukan guna menggerakkan masyarakat agar paham menjaga lingkungan. Sebab, kata dia hingga saat ini, pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan masih sangat minim.

“ Perda ini sudah ada sejak tahun 2005 lalu, namun action sosialisasinya baru kami lakukan ditahun ini. Selain sosialisasi dalam bentuk pemasangan papan larangan, kami juga sudah memberitahukan ke tingkat desa untuk disampaikan kemasyarakat,” ujarnya.

Lanjut ia, untuk sanksi ancaman pidana, jika ada yang kedapatan masih akan diberlakukan peringatan dan pembinaan, namun untuk selanjutnya jika masih ada yang melanggar, ancaman pidana akan diproses tanpa tebang pilih.

Selain itu menurutnya, perilaku masyarakat membuang sampah disungai sebenarnya belum bisa dihilangkan, sehingga dibutuhkan sosialisasi yang lebih ektra dan lebih giat lagi. Dan seharusnya dijelaskannya, menjaga lingkungan tersebut bukan hanya tugas dari pemerintah, namun merupakan tugas bersama, baik pemerintah maupun masyarakat.

“kami hanya melakukan sosialisasi, sehingga dalam hal ini seharusnya warga yang harus berperan aktif menjaga lingkungan, khususnya menjaga dan melestarikan sungai dan mengehentikan aktifitas buang sampah,” terangnya. Ditambahkannya, sebelum pemasangan papan larangan, terlebih dahulu pihaknya sebagai SKPD tekhnis telah melakukan pembersihan sampah dari aliran sungai.***

Reporter: Faradiba

Berita terkait