KAWASAN Ekonomi Khusus (KEK) Palu telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2014. Selain itu, untuk lebih memperkuat KEK, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan dalam rangka percepatan pembangunan seperti PP Nomor 96 Tahun 2015 tentang pemberian fasilitas dan kemudahan di KEK Palu. Ditambah lagi, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 mengenai percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
Satu di antara sepuluh KEK di Indonesia, KEK Palu diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah karena menjadi pusat pengolahan bahan baku, baik di tingkat nasional maupun internasional. Hal ini disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola pada Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan pembangunan dan keamanan berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu di Balroom Mercure Hotel Palu (10/5/2017).
Gubernur Longki menuturkan, pada Rapat Terbatas (Ratas) dengan Presiden Joko Widodo di Instana Negara beberapa waktu lalu, Jokowi memberikan kebijakan untuk memperpanjang KEK Palu. Olehnya, dengan kebijakan dari presiden, KEK Palu yang sedianya beroperasi pada Mei 2017 maka diperpanjang dengan pertimbangan untuk kepentingan pertumbuhan perekonomian daerah dan nasional.
“Saat ini di KEK Palu sudah ada tiga investor yang sudah melakukan investasi tahap konstruksi,” katanya. Ia menuturkan, perusahaan tersebut adalah PT Asbuton Jaya Abadi yang bergerak di bidang usaha industri aspal alam dengan rencana investasi sebesar Rp 100 miliar yang membutuhkan tenaga kerja seratus orang.
Kedua, PT Hong Thai Internasional yang bergerak di bidang usaha pengelohan getah pinus dengan rencana investasi Rp 15,7 miliar lebih, kebutuhan tenaga kerja seratus orang. Yang ketiga, PT Sofi Agro Industry, bergerak di bidang usaha industri kpra, minyak mentah kelapa dan produk masak kelapa dengan rencana investasi 1, 3 juta US Dollar yang membutuhkan tenaga kerja mencapai 625 orang.
“Harapan saya, semoga ketiga perusahaan ini menjadi suatu engker atau entry poin bagi calon investor lainnya untuk berinvestasi di dalam KEK Palu,” tutur. Penyelenggaraan Rakor ini katanya, bermanfaat untuk mengajak seluruh pihak dalam mengakselerasi dan mengawal terciptanya iklim investasi yang aman dan mengutungkan di KEK Palu. Dimana pada gilirannya, akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Sulteng, khususnya Kota Palu.
Yang tak kalah pentingnya adalah jaminan kemanan bagi para investor yang akan menanamkan modalnya di daerah ini, karena hal ini mutlak untuk mendukung kelancaran dan kenyamanan mereka. Jaminan itu dapat dirasakan oleh investor dalam negeri maupun luar negeri yang menjadi tanggung jawab semua stakeholder, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan pihak aparat kemanan, Kepolisian dan TNI.
Sementara itu, Sekertaris Dewan Kawasan KEK Nasional, Eno Suharto menyampaikan ihwal kepengurusan izin di KEK bisa dilakukan langsung di daerah tanpa melalui BKPM. Para investor bisa langsung membangun konstruksi tanpa menunggu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena KEK merupakan kawasan yang sudah menjadi proyek strategi nasional, dimana semua pengurusan izin satu pintu.
“Perusahaan bisa langsung membangun di KEK. Khsusus untuk pelimnpahan perizinan bisa langsung ke daerah,” katanya. Pengurusan perizinan di KEK satu pintu karena pemerintah pusat telah melimpahkan dan memudahkan bagi para calon investor mengenai perizian dengan waktu yang sangat singkat selama 3 jam. Hadir dalam Rakor tersebut, Wakil Walikota Palu, Sigit Purnomo Said, unsur Forkompinda provinsi dan kota Palu, serta Direktur Pelayanan Aplikasi Badam Koordinasi Penanaman Modal RI, Sekertaris Dewan Nasional KEK dan Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas. ***
Reporter/TMG: Mahbub