MEMASUKI Tahun keempat mengeruk hasil kekayaan perairan teluk tomini di beberapa lokasi di Kabupaten Parmout, perusahaan PT. Timor Otsuki Mutiara (TOM) yang saat ini berada di desa Pesona Kecamatan Kasimbar mengakui belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), bahkan diketahui selain belum kantongi AMDAL, perusahaan tersebut telah melakukan pengiriman mutiara kedaerah Nusa Tenggara Timur (NTT), kota Kupang sebanyak 11 kali pengiriman.
“Benar kami belum memiliki AMDAL untuk didaerah Kabupaten Parmout, kami hanya miliki izin UKL UPL atau izin lingkungan hidup saja,” ungkap penanggung jawab administrasi keuangan PT.TOM wilayah Kabupaten Parmout, Marki Aldrin Nelwan yang ditemui Kaili Post, dikantor PT.TOM desa Pesona, Kecamatan Kasimbar, Sabtu (13/5).
Marki juga mengakui secara gamblang meski belum mengantongi AMDAL, pihaknya telah 11 kali melakukan pengiriman anakkan mutiara dari pembudidayaan mutiara yang telah dilakukan PT.TOM sejak tahun 2014 dari empat lokasi, yakni pesona, pinotu, palasa dan Lambunu, serta pengiriman tersebut dikirim ke daerah kota Kupang melalui kapal laut.
Namun menurutnya, jika dalam proses pengembangan usaha mutiara PT.TOM yang berada di Kabupaten Parmout mendapatkan restu dari Bupati, maka secepatnya segala urusan izin akan dipenuhi. Ditanyakan terkait penundaan 24 ribu anakkan mutiara yang saat ini harus segera dikirim ke daerah kupang, namun tidak mendapatkan izin dari Bupati Parmout Samsurizal Tombolotutu, Marki mengatakan pihaknya menyayangkan sikap Bupati, sebab jika 24 ribu anakkan mutiara tersebut tidak bisa segera dikirim dalam bulan ini maka dipastikan umur perencanaannya akan ditunda hingga menunggu tahun depan.
“Kalau 24 ribu anakkan mutiara itu tidak segera dikirim dampaknya kami pasti rugi, karena perhitungan umur pembudidayaan anakkan mutiara itu telah diatur dalam system perencanaan, tidak bisa tawar menawar jika dalam perhitungan system, makanya saya sekarang pusing dengan sikap Bupati yang enggan kooperatif,” curhat Merki.
Kata ia, pihaknya telah mengetahui kekesalan Bupati, namun semuanya hanya perlu waktu untuk mempertemukan Direktur penanggung jawab PT.TOM Indonesia yang saat ini beliau (Direktur PT.TOM) yang berada di Jakarta masih dalam keadaan sakit.
“Semuanya hanya butuh waktu terkait permintaan Bupati untuk bertemu dengan bos besar PT.TOM, namun satu permintaan kami saat ini, bahwa Bupati dapat segera mengizinkan agar 24 ribu anakkan mutiara yang sudah siap kirim akan diberikan SK pengirimannya, itu saja,” ujarnya. Ditanyakan terkait omset PT. TOM dalam setahun, Marki enggan berkomentar, namun berdasarkan penjelasannya, dalam setahun khusus pembayaran upah pekerja PT.TOM diKabupaten Parmout sejumlah 68 orang, kurang lebih Rp 1,5 miliar.
“Kami mempekerjakan pekerja lokal sebanyak 67 orang, dan tenaga tekhnis dari jepang sebanyak satu orang, sehari para pekerja dibayar Rp 73.000, total-total pengeluaran khusus bayar upah saja mencapai Rp 1,5 Milyar lebih, namun terkait omset mutiara saya tidak tahu persis, sebab pengelolaan keuangannya di Jakarta,” ungkapnya.
Ket foto : Nampak rumah apung pembudidayaan anakkan mutiara milik PT.TOM, yang berada di tengah laut, didaerah desa Pesona, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parmout. **
Reporter/biro parmout: Fharadiba