Meski Tak Kantongi Restu Bupati, PT TOM Enggan Angkat Kaki

  • Whatsapp

WALAU Bupati Samsurizal Tombolotutu tak memberikan izin pengiriman dan izin pembudidayaan anakkan kerang mutiara pada PT. Timor Otsuki Mutiara (TOM), tidak diindahkan perusahaan itu. Bahkan terkesan usaha budidaya mutiara di perairan Teluk Tomini itu tetap berjalan sebagaimana biasanya. PT. TOM pun bersikukuh untuk enggan angkat kaki, walaupun Bupati tetap berkeras pada pendiriannya.

Penanggung jawab administrasi keuangan PT.TOM wilayah Kabupaten Parmout, Marki Aldrin Nelwan yang ditemui Kaili Post, di kantor PT.TOM Desa Pesona, Kecamatan Kasimbar, belum lama ini mengungkapkan, meski bupati tetap berkeras dengan sikapnya yang tidak memberikan izin pengiriman anakkan kerang mutiara yang jumlahnya puluhan ribu, dan tidak mengeluarkan izin usaha untuk PT.TOM di perairan Parmout, pihaknya pun enggan bersikap untuk angkat kaki.

‘’Apapun sikap bupati, kami tidak akan angkat kaki, apalagi harus keluar dari perairan Teluk Tomini, atau berpindah ke tempat lain. Terlebih harus menarik seluruh alat-alat penangkaran budidaya mutiara yang telah lama ada di sini,” ujar Marki. Menurutnya, jika PT. TOM harus angkat kaki dari Parmout, hal itu dipastikan akan berdampak besar buat perusahaan. Pasalnya, perusahaan yang sudah beroprasi selama empat tahun di wilayah Parmout, telah memberikan lapangan pekerjaan bagi tenaga lokal sebanyak 67 orang, sehingga hal tersebut menjadi salah satu alasannya agar tetap berada di Parmout.

Namun ketika ditanyakan, berapa angka kerugian material yang bakal di alami PT. TOM jika hal terburuk harus terusir dari perairan Teluk Tomini? Marki enggan berkomentar. Ia hanya berdalih jika PT. TOM angkat kaki, maka 67 orang pekerja lokal akan kehilangan lapangan pekerjaannya.

‘’Saya tidak ingin berbicara ditakaran berapa angka kerugian, yang jelas pasti kita rugi kalau dihitung mulai dari perencanaannya, pembudidayaannya hingga pengirimannya. Tapi, yang paling utama 67 orang pekerja akan kehilangan mata pencaharian mereka untuk keluarganya, karena mereka sudah bekerja selama empat tahun di perusahaan ini,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, memasuki tahun keempat mengeruk hasil kekayaan perairan teluk tomini di beberapa lokasi di Kabupaten Parmout, perusahaan PT. TOM milik orang jepang, yang saat ini berada di desa Pesona Kecamatan Kasimbar mengakui belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), bahkan diketahui selain belum kantongi AMDAL, perusahaan tersebut telah melakukan pengiriman mutiara kedaerah Nusa Tenggara Timur (NTT), kota Kupang sebanyak 11 kali pengiriman.

“Benar kami belum memiliki AMDAL untuk di daerah Kabupaten Parmout, kami hanya miliki izin UKL UPL atau izin lingkungan hidup saja,” jawab Marki Aldrin Nelwan. Marki juga mengakui secara gamblang meski belum mengantongi AMDAL, pihaknya telah 11 kali melakukan pengiriman anakkan mutiara dari pembudidayaan mutiara yang telah dilakukan PT.TOM sejak tahun 2014 dari empat lokasi, yakni pesona, pinotu, palasa dan Lambunu, serta pengiriman tersebut dikirim ke daerah kota Kupang melalui kapal laut. **

Reporter/biro parmout: Fharadiba

Berita terkait