SOSIALISASI Sawit Desa Posangke Dan Toronggo hingga kini belum ada realisasi dari PT KLS (Kurnia Luwuk Sejati). Acara sosialisasi dihadiri pemerintah kecamatan dan desa. Sosialisasi dihadiri Camat Baturube Amirulah Halilu SH, Kapolsek Baturube Ibda Sida, Kepala Desa Posangke Darwin dan warga petani sawit.
Menurut Camat Baturube, pelaksanaan tugas pemerintah desa semuanya telah diatur Undang Undang No 32 Tahun 2014 dan No 23 Tahun 2016 serta dipertajam undang undang tentang pemerintahan desa, camat adalah perangkat daerah sebagai perwakilan daerah dan semua sesuai dengan Tupoksinya.
Pemerintah kecamatan sangat mengapresiasi petani sawit di Desa Posangke Dan Torongo sukses berpotensi pertaniannya untuk itu pemerintah kecamatan sangat mendukung aspirasi petani sawit di Posangke yang mencapai hasil yang maksimal dan pemerintah kecamatan. Pihaknya tidak akan membiarkan PT KLS merampas hak petani sawit plasma. Pemerintah kecamatan tentunya akan campur tangan apa bila KLS tidak memenuhi persyaratan pemerinta daerah dan Kecamatan Baturube. **
Reporter: Pariaman tambunan/Marlis akhmad