Belum Ada Wacana Tambah Dapil dan Kursi Caleg

  • Whatsapp
banner 728x90
KPU Parmout  
 

PARMOUT,- KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parmout, Amelia Idris menyatakan, wacana ketambahan Daerah Pemilihan (Dapil) dan wacana penambahan kursi anggota Calon Legislatif (caleg) di Kabupaten Parmout, hingga saat ini belum ada.

Belum ada wacana tersebut dikarenakan, yang pertama khusus ketambahan Dapil bahwa pihaknya harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan KPU pusat. Sebab, sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilihan umum, syarat ketambahan Dapil harus melihat luas wilayah, keadaan karakteristik daerah, dan letak geografis daerah.

“Wacana itu ada, namun belum bisa dipastikan. Kalaupun nanti ketambahan Dapil itu bisa direalisasikan, maka Dapil yang akan dirombak adalah Dapil II, yakni Dapil eks Parigi dan eks Ampibabo,” Ungkap ketua KPU Parmout, Amelia Idris, yang ditemui Kaili Post diruang kerjanya belum lama ini.

Lanjut Amelia, jika dalam tahap koordinasi dengan KPU pusat bahwa ada lampu hijau untuk ketambahan Dapil pada Pemilihan Caleg 2019 mendatang, maka hal tersebut tidak serta merta dengan penambahan kursi Anggota legislative (Anleg) DPRD Parmout.

Sebab menurutnya, jumlah kursi Anleg akan bertambah jika jumlah penduduk Kabupaten Parmout juga ikut bertambah. “Saat ini jumlah penduduk Parmout masih berjumlah 444.513 jiwa, dengan kuota kursi Anleg yakni 40 kursi. Sehingga, jika ada ketambahan kursi caleg, maka jumlah penduduk minimal harus tembus diangka 500 ribu jiwa,” Ujar Amelia.

Selain itu disampaikannya, jika Dapil II dirombak untuk menjadikan dua Dapil yang berbeda, maka dari 10 kursi Anleg yang ada di Dapil II saat ini, akan dibagi di dua Dapil tersebut. Sehingga bisa kemungkinan masing-masing Dapil yakni Dapil eks Parigi lima kursi dan Dapil eks ampibabo juga lima kursi. “Semua kemungkinan yang diwacanakan bisa saja terjadi, tergantung instruksi KPU pusat,” tutup Amelia. **

Reporter/Biro Parmout: Fharadiba

Berita terkait