BPK dan Kejati Cuek Gertakan KRAK

  • Whatsapp

 

Sulteng,- WALAU Sudah dilaporkan Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) ke Polda Sulteng terkait dengan pembohongan dan pemberian informasi palsu sebagai pejabat negara, tak buat gentar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulteng dengan Kejati. Sebelumnya, aktifis KRAK Abd Samad menyatakan akan melaporkan kedua pejabat itu ke Polda (kaili post edisi 18 Agustus 2017.red).

Humas BPK perwakilan Sulteng, Deny kepada Kaili Post melakukan aksi aksi tutup mulut saat dikonfirmasi via Whats App di nomor 08218735xxxx. Hal yang sama juga ketika media ini mencoba menyambangi kantor BPK Sulteng Jalan Moh Yamin (6/9/2017) pukul 10.00 Wita.

Salah seorang security yang enggan dikorankan namanya mengatakan bahwa Kepala BPK perwakilan Sulteng, Bayu Sabharta sudah pindah ke Jakarta. ‘’Dan pak Deny tidak ada di tempat.’’ Jawabnya. Padahal sebelumnya sang security bertanya sudah janjian sebelumnya dengan kepala BPK?

Aksi serupa juga dilakukan Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Joko Susanto. Pada telepon seluler via SMS 08134065xxxx tidak memberikan keterangan. Walau beberapa kali coba dihubungi. Selain Kepala BPK Bayu Sabharta dan Kajati Sulteng Sampe Tuah SH yang akan dilaporkan KRAK, ada beberapa orang juga turut serta dalam pelaporan yaitu Kasubag Humas dan Tata Usaha BPK RI perwakilan Sulteng, Asisten pidana Khusus Kejati Joko Susanto, Asisten intel Kejati Ujang Supriana dan Muhajrin Kepala Seksi Penyidikan Kejati.

Salah satu contoh item berkaitan dengan pelanggaran UU keterbukaan Publik yang ada pada mereka (KRAK) saat aksi dan audensi pihak BPK dan Kejati enggan menyebut polemik surat “anulir” dan menutup-nutupi. Bahkan Aspidsus Kejati pada sebuah Media Online di Bulan Juni 2017 mengaku tidak melihat dan minta agar tidak berdasar katanya, katanya.

“Juni 2017 katakan tidak ada surat di Kejati dan BPK itu tanggal 27 Pebruari 2017 ditujukan ke Kejati. Logikanya, surat itu ditujukan ke kejati, mengapa pernyataanya tidak ada surat. Diduga kedua lembaga ini “main mata” dalam penyampaian informasi kepada publik dalam hal penanganan kasus korupsi, salah satu contoh tentang penanganan kasus korupsi temuan di kabupaten Sigi 2015 atas proyek Saduanta – Lindu dan Peana – Kalamanta. Diduga ada konspirasi antara BPK dan Kejati untuk mengubur proses penyidikan kasus tersebut. **

Reporter: Firmansyah

Berita terkait