MORUT,- CAMAT Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara (Morut) Sulawesi Tengah, Amirulla Halilu meminta agar aparat desa (Apdes) yang memberikan informasi terkait pungutan yang dilakukannya sebesar Rp345 juta dari ADD/DD tahun 2017 untuk dilakukan pemecatan.
Permintaan pemecatan terhadap aparat desa tersebut dikarenakan dirinya selaku camat di daerah itu merasa terusik dengan munculnya pemberitaan soal pungutan ADD/DD untuk 23 desa masing-masing senilai Rp15 juta.
“Gara-gara memberikan informasi menyangkut pungutan ratusan juta dari ADD/DD yang dilakukan pihak camat, aparat Desa Siliti bernama Indra diminta dipecat,” terang warga di desa itu yang meminta namanya agar tidak disebutkan melalui via telpon, Minggu, (24/9/2017).
Menurutnya, sikap aparat desa yang memberikan informasi soal pungutan ADD/DD yang nilainya cukup besar tersebut disesalkan pihak camat Bungku Utara,Amirulla Halilu. “Sudah berapa kali camat tersebut bertemu dengan Kades Siliti, dia meminta agar aparat itu dipecat,” katanya.
Indra Slamet selaku aparat desa bagian kepala urusan perencanaan di Desa Siliti, menurut sumber tersebut kini mulai mendapat tekanan baik dari camat maupun keluarga camat. “Sekarang dia mulai jarang keluar rumah, bahkan kalau ada urusan menyangkut desa untuk ke kecamatan dan ke kabupaten dia sudah tidak bersedia, mungkin karena takut,” tuturnya.
Kepala Desa (Kades) Siliti Kecamatan Bungku Utara, Syahrir melalui via telpon membenarkan perihal permintaan pemecatan terhadap aparatnya bernama Indra Slamet. “Karena memberikan informasi, saya diminta camat pecat Indra dari aparat desa,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Camat Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara, Amirulla Halilu mengaku kalau pungutan terhadap DD bukan hanya dilakukan di wilayahnya, namun juga terjadi di kecamatan lainnya, diantaranya kecamatan Mamosalato Kabupaten Morut.
Untuk Kecamatan Bungku Utara total pungutan yang dilakukan dari ADD dan DD tahun ini senilai Rp345 juta. Dalam pengakuan camat setempat, Amirullah Halilu dari total pungutan yang disebutkan itu belum seluruhnya diterima dari 23 orang Kades.
Diketahui di Kecamatan Bungku Utara, para Kades diwajibkan menyetorkan pungutan sebesar Rp15 juta dengan rincian kegiatan Hut RI ke 72 senilai Rp2 juta, peringatan Hut Morut Rp3 juta, pameran ekspo Morut Rp1 juta, Pekan Olaharaga Desa Rp5 juta, Pekan Olahraga tingkat Kecamatan Rp1 juta, Hut hari ibu kartini Rp2 juta dan Gebyar Paud Rp1 juta. “Baru ada dua kegiatan yang dipungut dari DD yaitu Hut Kartini dan Hut kemerdekaan yang ke 72, sementara pungutan untuk kegiatan lainnya belum sama sekali diterima,” aku Amrullah Halilu melalui via telpon.
“Umumnya desa di kecamatan ini mendapat intervensi, karena pada saat mau menyusun APBdes, kami dilayangkan surat agar kegiatan yang akan dilaksanakan itu di masukkan dalam APBdes,” terang Indra. Jika permintaan bantuan yang disebut pungutan tersebut, katanya tidak dianggarkan maka pihak desa bisa dipersulit saat melakukan verifikasi dan pencairan ADD dan DD.
Dia juga mengatakan, masuknya anggaran bantuan untuk sejumlah kegiatan yang dilaksanakan pihak kecamatan tersebut tidak memiliki nomenklatur, sebab dalam pengelolaan ADD/DD punya aturan regulasi yang jelas. “Mungkin hanya di kabupaten ini ADD dan DD sebagian dananya bisa digunakan untuk bantuan kegiatan di kecamatan,” katanya. **
Reporter: Ramlan