‘’Itu hak dan kewenangan Bupati. Mau diganti atau tidak pejabat di pemerintahannya. Tentunya sesuai dengan ketentuan,’’ jawab Gubernur Sulteng, Longki Djanggola yang dihubungi redaksi via Whats Apps (WA) melalui nomor ponselnya.
SULTENG,- GUBERNUR Longki Djanggola membenarkan bahwa ada surat Bupati Morowali Utara (Morut) Aptripel Tumimomor ke dirinya terkait usulan pelaksana tugas Sekab tertanggal 25 Agustus 2017. Namun, sesuai dengan perundang-undangan yang baru, hak untuk mengganti pejabat di kabupaten itu kewenangan bupati. ‘’Memang kalau dulu harus melalui provinsi. Sekarang tidak lagi,’’ tulis Gubernur Longki Sabtu (16/07/2017).
Berikut balasan WA Gubernur Longki Djanggola ke redaksi; Bupati mengusulkan untuk mengganti Sekda kabupaten dengan alasan bahwa Sekdanya tidak sesuai yang diharapkan bupati. Itu hak bupati atas penilaian kinerja sekdanya, dan haknya bupati untuk mengganti Sekda atau ASN di kabupaten. Menurut saya itu surat bupati biasa biasa saja. Makanya beliau mengusulkan pergantian Sekda ke gubernur, karena kewenangan pergantian itu ada pada sama bupati maka semua tergantung bupati dia mau lasanakan kapan saja itu hak beliau. Trm ksh.
Bila demikian apakah surat bupati itu akan diproses Pemprov? ‘’Pemprop tidak memeroses Sekda karena kewenangan tsb semua ada di kabupaten/ bupati. Kalau aturan dulu memang proses sekda itu bahkan SK Sekda sama gubernur. Semua itu sekarang di kabupaten/kota. Tks Terkait dengan hubungan bupati dan wakil bupati serta Sekda yang tidak harmonis, Gubernur enggan menjawab. **
Reportase: Andono Wibisono