Ketua HIMASOS Praperadilankan Rektor Untad

  • Whatsapp
banner 728x90

KOTA PALU,- PERNYATAAN Ketua Himpunan Mahasiwa M Fakhrur Razy  yang akan membawa kasus skorsing ke ranah hukum ternyata bukan hanya isapan jempol. Jumat (15/9/2017) lalu sekitar pukul 11.00 Wita, didampingi delapan advokat antara lain ialah  Syahrudin SH, Triakso Adhi Bagus Cakro, H, Didit Wahyudi. SH, Adi Prianto. SH, Julianer Aditia Warman.SH, Marno.SH dan Baharudin.SH dan sekitar 80 orang mahasiswa mendatangi Pengadilan Negeri 1 A Palu untuk melakukan pendaftaran gugatan terhadap Rektor Universitas Tadulako, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, BAKP Untad, Komisi Disiplin Untad serta Menristek Dikti.

Gugatan itu berdasarkan Permenristekdikti Nomor 39 pasal 8 Tahun 2016 yang intinya mengatakan bahwa perguruan tinggi negeri (PTN) dilarang memungut biaya, selain Uang Kuliah Tunggal (UKT). Oleh karena itu Ketua Himasos mengajukan gugatan terkait perbuatan melanggar hukum. Karena belakangan mahasiswa baru begitu pergi daftar tes kesehatan dimintai uang sebesar Rp16 ribu/orang.

Sebelumnya Himasos dianggap melakukan perbuatan makar kaitannya himbauan di medsos “Setiap Mahasiswa Sosiologi yang dinyatakan lulus melalui jalur SBMPTN tidak diwajibkan mengikuti tes kesehatan karena adanya pungutan biaya.”  Menanggapi hal tersebut pihak rektorat memberikan sanksi skorsing terhadap beberapa  mahasiswa seperti Ketua Himasos, Ketua BEM FKIP, Ketua BEM Hukum, mantan Ketua BEM Pertanian, Ketua Himpunan Arsitek, mantan wakil Presiden Mahasiswa, Mahasiswa PJKR dan Ketua BEM MIPA serta mengembalikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah dia bayarkan.

Masih dengan tuntutan yang sama yaitu agar Universitas membebaskan seluruh teman-teman mahasiwa lainya yang terkena sanski skors dan buka seluas-luasnya pintu demokrasi di dalam Kampus. Tim kuasa hokum Syahrudin mengatakan bahwa apa yng dilakukan oleh pihak kampus kepada klienya sebagai suatu bentuk pelaggaran terhadap hokum. Karena peraturan Menristekdikti jelas No. 13 pasal 8 thn 2016 yang berisikan pelarangn untuk memungut biaya selain Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada Seluruh Mahasiswa perguruan  Tinggi Negeri yang ada di Indonesia. Sementara itu Rektor Untad Prof.DR. Basyir Cio di Konfirmasi tentang hal ini mengatakan “Bismilah itu haknya setiap orang,” pungkasnya. **

Reporter: Firmansyah

Berita terkait