Lagi 17 Pelanggar Terjaring

  • Whatsapp

MORUT,- KEMBALI OPERASI rutin yang digelar Polres Morowali berhasil menjaring 17 pelanggar Lalin. Sebelumnya, pekan lalu ada 15 pelanggar langsung digelandang ke Pengadilan Negeri Poso untuk disidang tilang.

Operasi rutin pekan (08/09/2017) lalu diselenggarakan disekitar Jalan Trans Sulawesi Kecamatan Lembo. Operasi rutin dipimpin Kanit Lalin Polres Morowali, Aswan Prayogo. ‘’Kita turunkan tujuh personil. Dan berhasil menjaring pelanggar UU lalin 17 pengendara,’’ ujarnya ke Kaili Post. tujuan operasi rutin seperti yang diungkapkan sebelumnya. Yaitu agar tertib berlalu lintas dan melengkapi semua aturan mengendarai kendaraan baik roda dua, roda empat dan kendaraan angkutan lainnya.

‘’Padahal kita sudah berulang-ulang menyampaikan bahwa apabila tidak memiliki SIM sudah jelas melakukan pelanggaran pasal 288 ayat 1 dan apabila tidak membawa STNK melakukan pelanggaran pasal 288 ayat dua. Jadi bagi pengendara roda empat dan roda enam apabila tidak ada KIR berarti melakukan pelanggaran pasal 288 ayat 3,’’ terangnya.

Ia kembali menghimbau masyarakat yang menggunakan kendaraan agar selalu mengikuti aturan berlalulintas apabila bepergian lengkapi surat -surat kendaraannya. ‘’Agar perjalanan saudara aman dan bisa mengurangi angka kecelakaan,’’ pinta Aswan. **

Reporter/Biro Morowali Utara: Pariaman Tambunan

Berita terkait