Penganiayaan Warga Lambunu Timur

  • Whatsapp
Satu Dibekuk, Dua Masih Buron
 

PARIGI MOUTONG,-PENGANIAYAAN Yang berujung tewasnya salah seorang warga Desa Lambunu Timur Kecamatan Bolano Lambunu Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), yakni Waldus Tatimu (41), salah satu tersangka bernama Iwan Lemba berhasil dibekuk Polisi. Sedangkan, dua orang diantaranya yang diketahui bernama Antio dan Obi masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.

Demikian yang diungkapkan Kapolres Parmout, AKBP Sirajudin Ramly melalui pesan WahtsApp, Sabtu (16/9). Sirajudin menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari korban bersama dua orang rekannya, yakni Uku dan Upi berkunjung ke cafe milik Ono di Desa Kayujati Kecamatan Ongka Malino.

Tak lama kemudian kata dia, Uku dan Upi yang sempat keluar mencari kembali korban karena tidak lagi berada didalam cafe ketika keduanya kembali. Setelah itu, Uku dan Upi berhasil menemukan korban dibagian belakang bangunan cafe dalam kondisi luka pada bagian belakang sebelah kiri.

“Korban langsung mendapatkan perawatan di Puskesmas Lambunu dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Pratama Moutong. Tak lama dari situ, korban dirujuk lagi ke Rumah Sakit di Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo. Sekitar pukul 15.00 Wita, akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.

Lanjut Sirajudin menjelaskan, setelah mendapatkan informasi bahwa korban meninggal dunia, Polsek Bolano Lambunu langsung melakukan olah TKP dan mengambil keterangan dari beberapa orang saksi.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi kata dia, diketahui bahwa Iwan Lemba bersama Antio dab Obi sebagai pelaku penganiayaan korban. Hanya saja, pihak Polsek Bolano Lambunu baru dapat melakukan penangkapan terhadap Iwan Lemba. Sedangkan Antio dan Obi, kabur dan masih dalam pengejaran oleh pihak Polsek Bolano Lambunu.

Dari keterangan Iwan Lemba, bahwa penganiayaan yang dilakukan dirinya bersama Antio dan Obi diakibatkan ketersinggungan karena korban sempat menatap para pelaku dengan wajah sinis ketika memasuki cafe. “Ke tiga pelaku tersebut saat itu dalam kondisi mabuk. Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya. **

Reporter/Biro Parmout: Roy Lasakka

Berita terkait