KOTA PALU,- SEPERTI Yang dilansir kailipost.com Sabtu (14/10/2017) malam terpidana korupsi, Ikbal Pakamundi bebas murni. Keputusan bebas menjalani hukuman badan itu dikarenakan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi pembangunan gedung Pariwisata samping Rumah Jabatan Gubernur Siranindi itu dikabulkanMahkamah Agung (MA) RI. Ikbal padahal diganjar 10 tahun oleh MA RI.
Pantauan kailipost.com di Lapas Petobo sejak usai solat Magrib beberapa jam lalu (13/10/2017) beberapa keluarga dan sanak saudara Ikbal Pakamundi datang bersama pengacaranya Datu SH dan Mohammad Arief, SH. Usai menjalani proses admintrasi Lapas, Ikbal menggunakan topi putih dengan kaos putih bergaris dibalut celana jeans biru. Nampak pula adik kandung Ikbal, Hidayat Pakamundi.
Sesuai data redaksi, Ikbal dalam sidang kasus korupsi diputus bebas oleh majelis Pengadilan Tinggi Sulteng. Namun jaksa kasasi ke mahkamah Agung RI. Putusan kasasi, Ikbal dijatuhi hukuman pokok 7,6 tahun dengan denda Rp700 juta dua tahun dan subsider Rp100 juta enam bulan. Kesluruhan hukuman adalah 10 tahun. Namun di tingkat PK, Ikbal dinyatakan tidak bersalah dan diputus bebas oleh hakim MA.
Sementara itu, Syafrudin A Datu SH, pengacara Ikbal pada redaksi membenarkan bahwa kliennya bebas murni. Hal itu sesuai dengan keputusan majelis hakim MA atas PK kliennya. ‘’Yang menjadi novum bahwa klien kami bahwa sesuai dengan hasil pihak ouditor tidak ada kerugian negara,’’ utaranya via WA dengan memberikan rekaman suara ke redaksi.
PERLU DIGUGAT
Sementara itu, mantan Ketua Peradi Sulteng, Amat Entedaim di tempat terpisah mengatakan bahwa Ikbal dapat menggugat perdata pihak eksekutor. Hal itu untuk mengembalikan harkat dan martabat Ikbal Pakamundi di khalayak. Tapi eksekutor kan mengeksekusi berdasarkan putusan kasasi? ‘’Iya benar.
Tapi itu harusnya eksekutor memberikan peluang terpidana untuk menggunakan hak hukumnya dulu mengajukan PK. Kecuali tidak PK ya dieksekusi. Tapi kalau PK ya sebaiknya jangan dieksekusi dulu. Sekarang ini kan proses hukum sudah cepat. Ya ditunggu saja. Sekarang bagaimana, kalau PK memberi kebebasan lantas orang sudah pernah dihukum?,’’ ujarnya balik bertanya. **
Reportase: Ramdan Otoluwa