Eks Bupati Konut Tersangka Korupsi

  • Whatsapp

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan bekas Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin tambang di wilayahnya. Dari informasi yang dihimpun CNN Indonesia.com, Aswad diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam memberikan izin pertambangan di wilayah Kabupaten Konawe Utara.

Kasus dugaan korupsi Aswad ini disebut masih berkaitan dengan kasus yang telah menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam. “(Tersangkanya) mantan Bupati Konawe Utara. Terkait izin tambang,”‎ kata sumber internal di KPK saat dikonfirmasi, Senin (2/10).

Penetapan tersangka Aswad ini ditandai dengan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di rumah pribadinya, Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Lalolara, Kendari, Sulawesi Tenggara. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha tak membantah soal adanya pengusutan dugaan korupsi terhadap Aswad. Dia juga tak menepis bila sudah ada tersangka dalam penyelidikan tersebut. “Tapi mengenai detail perkaranya apa, tersangkanya siapa, dalam waktu dekat akan disampaikan,” kata Priharsa.

Priharsa membenarkan bahwa tim penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Konawe Utara, termasuk rumah pribadi Aswad. “Mengenai kegiatan penindakan yang dilakukan di Konawe Utara, yang bisa dikonfirmasi pada malam ini adalah bahwa benar tim KPK di bagian penindakan sedang melakukan kegiatan di sana,” tuturnya.

Kabupaten Konawe Utara sendiri terkenal dengan hasil tambang nikel. Wilayah tersebut menjadi penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara. Sejumlah perusahaan yang mengeruk nikel di wilayah itu, di antaranya PT Unaaha Bakti, Konawe Nikel Nusantara (KNN), Bososi Pratama Nikel, Bumi Karya Utama (BKU), Dwi Multi Guna Sejahtera (DMS).

Kemudian Tristako, Singa Raja, PT Kimko, PT Seicho, PT Duta, PT Masempo Dalle, Cv Eka Sari Indah, PT Titisan Berkah, PT CDS, PT MPM, PT Konawe Bumi Nunsantara (KB), dan PT Surya Tenggara. Sebelumnya, Aswad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara tahun 2010-2011, oleh Kejaksaan Negeri 20 Januari 2016.

Namun pada 7 April 2017, ‎Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IIA Kendari, memvonis bebas Aswad terkait kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 miliar.

Kabupaten Konawe Utara amat dikenal sebagai daerah tambang nikel, dan daerah tersebut menjadi penghasil nikel terbesar di Sulawesi tenggara. Sejumlah perusahaan yang mengeruk nikel di wilayah itu, di antaranya PT Unaaha Bakti, Konawe Nikel Nusantara (KNN), Bososi Pratama Nikel, Bumi Karya Utama (BKU), Dwi Multi Guna Sejahtera (DMS), Tristako, Singa Raja, PT Kimko, PT Seicho, PT Duta, PT Masempo Dalle, Cv Eka Sari Indah, PT Titisan Berkah, PT CDS, PT MPM, PT Konawe Bumi Nunsantara (KB), dan PT Surya Tenggara.

Aswad sendiri sudah tidak asing dalam perkara korupsi, Pada 2016 dia sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara tahun anggaran 2010-2011 oleh Kejaksaan Negeri. Namun tidak tahu bagaimana ceritanya, pada 7 April 2017, ‎Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IIA Kendari memvonis bebas Aswad atas kasus dugaan korupsi yang ditengarai merugikan negara hingga Rp 2,3 miliar.**

Sumber: cnn indonesia

Berita terkait