SULTENG,- KOMISI III DPRD Sulawesi Tengah mendesak Gubernur Sulteng Longki Djanggola mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah perusahaan ilegal yang melakukan penambangan dan proses pemurnian emas di Taman Hutan Raya (Tahura) Poboya. “Kami telah menerima laporan atau pengaduan masyarakat Kota Palu dan beberapa organisasi masyarakat sipil soal beroperasinya perusahaan ilegal di kawasan itu,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng Muh Masykur di Palu, Minggu.
Menurut Masyur, masyarakat melaporkan bahwa terdapat 200 alat berat dan 12 kolam perendaman emas menggunakan bahan kimia berbahaya yang dimiliki sekitar 4 perusahaan ilegal. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga tidak terdaftar sebagai perusahaan yang resmi dan tidak membayar beban dan tanggung jawab pada negara, ujarnya.
Selain merugikan perekonomian dan keuangan negara, kata Masykur, kegiatan penambangan ilegal tersebut dianggap mengancam keselamatan lebih dari 400 ribu warga Kota Palu akibat tidak adanya izin dan standar tata kelola lingkungan serta pertanggungjawaban hukum yang jelas.
Politisi Nasdem itu menyebutkan, perusahaan yang melakukan kegiatan tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin dan syarat-syarat penambangan yang jelas sehingga aktivitas penambangan ilegal tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Masykur juga mengaku telah mengantongi nama-nama perusahaan tersebut dengan segala kegiatan yang dilakukan di kawasan Tahuran Poboya tersebut. Di antara perusahaan tersebut adalah PT Mahakam, PT Panca Logam Utama, PT Indo Kimia Asia Sukses, dan PT Dinamika Reka Geotekhnik.
“Mereka melanggar ketentuan `good mining practice`, tidak ada dokumen yang dipersyaratkan. Jadi ini kegiatan penambangan ilegal brutal yang tidak bisa diteruskan. Masa depan warga Kota Palu, terutama anak cucu kita terancam menjadi korban paparan bahan kimia berbahaya,” sebut Masykur.
Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPRD Sulteng ini juga mengkritik lemahnya pengawasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang selalu mudah dipermainkan oleh para baron-baron tambang. Menurut dia, hadirnya investasi illegal di taman hutan raya tersebut bukan saja merugikan keuangan daerah, tetapi juga menunjukan lemahnya `political will` pemerintah menertibkan penambang ilegal.
“Sangat disayangkan potensi mineral kita selalu hanya bahan bancakan para baron, sementara pemasukan bagi daerah amat kecil. Perusahaan-perusahaan ilegal di Poboya perlu ditindak tegas, tindakan itu merugikan perekonomian daerah dan merusak alam kita,” tegasnya.**
Sumber: antarasulteng.com