Bupati dan Kepala OPD Plesiran ke Sukabumi

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter/Biro Parmout : Fharadiba

PARMOUT,- BUNTUT DARI bergesernya jadwal pembahasan Rancangan Kegiatan Anggaran (RKA), yang diakibatkan dari keberangkatan Bupati Samsurizal Tombolotutu yang memboyong seluruh kepala OPD plesiran ke Sukabumi Provinsi Jawa Barat pekan kemarin, berdampak pada hak-hak keuangan Pemkab Parmout terancam enam bulan tidak akan terbayarkan.

Sangsi ancaman administrasi tersebut jelas tertuang dalam UU 23 tahun 2014, disebutkan diantaranya apabila terjadi keterlambatan penetapan APBD, maka sangsinya sangat jelas yakni sangsi administrasi tidak mendapatkan hak-haknya selama enam bulan. Hal itu diungkapkan anggota komisi III yang juga anggota Badan anggaran (Banggar) pada DPRD Hazairin Paudi kepada media ini, selasa (28/11) kemarin.

Bahkan menurutnya, sangsi administrasi dengan tidak menerima hak-haknya, hal itu disebabkan karena keterlambatan penetapan APBD yang jauh melewati ketentuan dalam aturan perundang-undangan.

BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait