KOTA PALU,- RAPAT Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu dengan agenda penyampaian hasil reses caturwulan III sidang 2017 selama sepekan, dan pendapat akhir Wali Kota tentang tiga buah rancangan peraturan daerah. Ketiga Perda itu adalah rancangan pencabutan peraturan Nomor II Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Rancangan Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
Paripurna Dekot itu diselenggarakan Selasa (31/10/2017) sejak pukul 11.30 Wita di gedung wakil rakyat Jalan Moh Hatta Palu Timur. Unsur Pemkot dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Muh Rifani mewakili Wali Kota, Kadispora Sumardi, anggota dewan dari berbagai fraksi. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I Basman Karim membacakan peraturan terkait reses anggota dewan berisikan kewajiban wakil rakyat untuk menyetorkan hasil aspirasi masyarakat pada Dapil masing-masing secara individu mupun perkelompok secara tertulis kepada pimpinan DPRD dalam rapat tersebut seuai pasal 80’ayat 6 Nomor 1 tahun 2014.
Sementara Wali Kota dalam pendapatnya terkait rancangan peraturan daerah menyatakan apresiasi setinggi-tinginya kepada seluruh fraksi dewan yang telah menerima dan menyetujui tiga rancangan tersebut untuk ditetapkan, dengan beberapa catatan, saran buat perbaikan. Tiga item rancangan telah dilakukan fasilitasi ke Gubernur berdasarkan ketentuan dalam pasal 88 ayat 1 Peraturan Mendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yang mengamanatkan bahwa fasilitasi dikakukan terhadap rancangan perda sebelum mendapat persetujuan bersama Pemda dan DPRD.**
Reporter: Firmansyah