Reporter/Biro Parmout: Fharadiba
PARMOUT,- KALAU Surat Dukungan berupa foto kopi KTP dan surat pernyataan dukungan bermaterai itu ‘dapat’ ditukar dengan surat suara dukungan, maka Anwar Hi Saing alias Aco Malino, Bupati Parigi Moutong periode 2018 – 2023 mendatang. Sayang, mekanisme dan prosedur demokrasi Pilkada langsung tidak demikian, untuk seseorang yang memilih ‘independen’ non partai politik mendaftar ke KPU.
Adalah surat dukungan ke Aco Malino, hingga berita ini dilansir sudah mencapai angka 30 ribuan surat dukungan. Fantastisnya, surat dukungan itu hanya dikumpulkan tenggat waktu hanya sebulan tiga hari. “Saya mengucapkan terimakasih banyak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Parmout, atas segala dukungan, partisipasi dan kontribusinya kepada saya dalam hal dukungan keikhlasan seluruh masyarakat, dan Alhamdulillah dari seluruh dukungan, tidak ada satupun yang saya bayar, serta tidak ada dibergeningkan sesuatu,” terangnya.
Menurutnya, perjalanan jalur independen yang sangat singkat ini, yakni hanya memakan waktu kurang lebih satu bulan merupakan bukan hal yang mudah, namun karena tekad dan niat yang berawal dari hati yang tulus dan ikhlas, pihaknya berhasil memenuhi persyaratan yang diajukan oleh KPUD Parmout, yakni minimal harus memenuhi dukungan sekurang-kurangnya 25 ribu lebih dukungan masyarakat.
Namun, katanya dari 30 ribu pernyataan dukungan yang diberikan oleh masyarakat, setelah diverifikasi kembali oleh pihaknya, ditemukan ada sekitar tiga ribu dukungan yang tidak melampirkan KTP, namun hanya melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP sementara.
“Tiga ribu dukungan ini, secara lampiran persyaratan pendaftaran di KPU tidak bisa dilampirkan, karena bukan berbentuk KTP, melainkan dalam bentuk KK dan KTP sementara, namun secara dukungan tiga ribu tersebut seluruhnya sah,” ungkapnya.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!