KOTA PALU,- SEBANYAK Lima warga negara asing (WNA) bermasalah hingga kini masih menjalani masa hukuman di Palu, Sulawesi Tengah. Kepala Kantor Imigrasi Palu, Suparman, Selasa membenarkan empat WNA tersebut di antaranya menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Petobo dan satunya lagi di Rumah Tahanan (rutan) Maesa Palu.
Ia menjelaskan mereka menjalani hukuman karena terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana kasus narkoba dan pemalsuan dokumen kependudukan. Kelima WNA tersebut berasal dua dari Malaysia, satu Korea, satu Philipina dan satunya lagi dari Singapura. Semua WNA bermasalah hukum setelah selesai menjalani masa tahanan (bebas) langsung di epertasi kembali ke negara masing-masing. Ia juga menegaskan setelah didepertasi, mereka dicekal tidak diizinkan untuk masuk kembali ke wilayah NKRI selama enam bulan dan diperpanjang sampai satu tahun.
Suparman menambahkan dalam beberapa tahun terakhir ini paling banyak WNA yang dideportasi dari Sulteng adalah warga negara Tiongkok. Kebanyakan mereka, kata dia, melanggar UU Keimigrasian Nomor 11 Tahun 1992. Rata-rata mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata, tetapi setelah tiba di daerah tujuan, bekerja di berbagai perusahaan dan juga kegiatan bisnis.
Seperti yang baru saja dideportasi Imigrasi Palu beberapa hari lalu terhadap dua WNA asal Tiongkok. Keduanya terbukti menyalahgunakan visa wisata, karena kenyataan saat ditangkap petugas menambang dan menjual ponsel. Imigrasi Palu rencana akan memulangkan satu lagi WNA asal Fhilipina pada Rabu (01/11) 2017. “Namanya Klen, seorang warga Fhilipina yang ditangkap petugas Angkatan Laut saat mencuri ikan di Perairan Tolitoli,” kata Suparman.
Warga Fhilipina itu sudah selesai menjalani masa hukuman di lapas Tolitoli, dan besok akan dipulangkan kembali ke negaranya. Selain dideportasi, Klen juga dicekal selama enam bulan tidak boleh masuk di wilayah Indonesia.**
Sumber: antarasulteng.com